LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
link : LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
Judul : LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
link : LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia akan mengadakan ajang penghargaan bagi film dan iklan film yang telah didaftarkan untuk sensor serta mematuhi pedoman hukum soal konten. Program ini diberi nama Anugerah LSF dan direncanakan akan digelar setiap tahun.
Imam Suhardjo, Ketua Komisi Bidang Penyensoran dan Dialog, menyebut bahwa ajang ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi LSF bagi para pembuat film dan iklan film yang aktif dalam kegiatan Sensor Mandiri, sekaligus meningkatkan kesadaran mereka yang belum patuh soal kewajiban kepemilikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
"Kami sedang menggalakan budaya sensor mandiri. Kami ingin, teman-teman yang sudah taat dan setia menyensorkan karya, pantas diberikan apresiasi," kata Imam di Gedung Film Jakarta Selatan.
Kewajiban soal STLS diatur secara hukum lewat pasal 57 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Sementara Sensor Mandiri merupakan program kampanye LSF bagi pembuat film dan khalayak penonton.
Pembuat film diajak untuk memperhatikan konten tayangan dan melakukan swa-sensor sesuai kategori target penonton, tanpa perlu menunggu koreksi dari LSF sewaktu film didaftarkan untuk sensor. Selain itu, khalayak penonton juga diajak untuk memperhatikan kategori usia suatu film. Ada empat kategori, yaitu Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+. Film yang dimaksud di sini adalah tayangan film bioskop, film televisi, dan serial televisi.
Untuk gelaran pertama, proses penilaian akan dilakukan pada Oktober 2017 melalui diskusi yang melibatkan segenap anggota dan tenaga sensor LSF. Film yang masuk penilaian adalah semua film yang telah dinyatakan lulus sensor sepanjang 2016 hingga akhir September 2017.
Aspek penilaian utama adalah soal penyensoran. Film yang dinilai 'paling bersih' dan minim perdebatan dalam proses penyensoran LSF akan menjadi prioritas dewan juri. Aspek kedua adalah soal unsur edukasi dan kearifan lokal. Lalu aspek ketiga adalah susunan pekerja kreatif yang lebih mengutamakan orang lokal.
"Kemungkinan (pemenang adalah film yang) paling sedikit melanggar, paling sedikit dapat teguran. Kemungkinan itu. Kami bukan festival film ya. Kalau festival yang dinilai artisnya, skenario, penulisan, dan sebagainya. Kita enggak," ujar Imam.
Imam Suhardjo, Ketua Komisi Bidang Penyensoran dan Dialog, menyebut bahwa ajang ini dimaksudkan sebagai wujud apresiasi LSF bagi para pembuat film dan iklan film yang aktif dalam kegiatan Sensor Mandiri, sekaligus meningkatkan kesadaran mereka yang belum patuh soal kewajiban kepemilikan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
"Kami sedang menggalakan budaya sensor mandiri. Kami ingin, teman-teman yang sudah taat dan setia menyensorkan karya, pantas diberikan apresiasi," kata Imam di Gedung Film Jakarta Selatan.
Kewajiban soal STLS diatur secara hukum lewat pasal 57 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Sementara Sensor Mandiri merupakan program kampanye LSF bagi pembuat film dan khalayak penonton.
Pembuat film diajak untuk memperhatikan konten tayangan dan melakukan swa-sensor sesuai kategori target penonton, tanpa perlu menunggu koreksi dari LSF sewaktu film didaftarkan untuk sensor. Selain itu, khalayak penonton juga diajak untuk memperhatikan kategori usia suatu film. Ada empat kategori, yaitu Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+. Film yang dimaksud di sini adalah tayangan film bioskop, film televisi, dan serial televisi.
Untuk gelaran pertama, proses penilaian akan dilakukan pada Oktober 2017 melalui diskusi yang melibatkan segenap anggota dan tenaga sensor LSF. Film yang masuk penilaian adalah semua film yang telah dinyatakan lulus sensor sepanjang 2016 hingga akhir September 2017.
Aspek penilaian utama adalah soal penyensoran. Film yang dinilai 'paling bersih' dan minim perdebatan dalam proses penyensoran LSF akan menjadi prioritas dewan juri. Aspek kedua adalah soal unsur edukasi dan kearifan lokal. Lalu aspek ketiga adalah susunan pekerja kreatif yang lebih mengutamakan orang lokal.
"Kemungkinan (pemenang adalah film yang) paling sedikit melanggar, paling sedikit dapat teguran. Kemungkinan itu. Kami bukan festival film ya. Kalau festival yang dinilai artisnya, skenario, penulisan, dan sebagainya. Kita enggak," ujar Imam.
"Itu antara lain. Tadi juga disebutkan, paling banyak memakai konten dalam negeri misalnya. Karena yang disebut kearifan lokal (Indonesia) itu sangat kaya, dan orang-orang sudah mulai bikin film seperti itu. Kami ingin konten lokal lebih diangkat," lanjut Imam.
Dalam program Anugerah LSF 2017, Imam bertindak sebagai ketua panitia pengarah. Rommy Fibri Hardianto, Ketua Sub Komisi Bidang Hukum, bertindak sebagai juru bicara. Sementara Arturo Gunapriatna, Ketua Sub Komisi Bidang Dialog, bertindak sebagai koordinator tim juri.
Terkait aspek edukasi dan kearifan lokal, Arturo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 'mendidik' merujuk pada nilai-nilai kebaikan. Soal muatan tayangan, seperti edukasi atau hiburan, kata Arturo, sudah diatur secara jelas dalam UU 33/2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Lembaga Sensor Film, dan juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Idealnya, suatu produk yang negara mau tidak semata-mata hiburan, tetapi ada refleksi pendidikan. Kungfu, berantem, keras, tapi ada perspektif pendidikan, seperti kesatria, jujur, menjadi pahlawan, membela kebenaran. Perspektif pendidikan dalam konteks itu," ujar Arturo.
Penyensoran muatan audio dan visual tentu merujuk seputar seks, kekejaman, darah, dan hal-hal yang dianggap terlalu vulgar. Menjadi pertanyaan apakah film dengan kategori SU, semua umur, akan menang, sementara film berkategori 17+ atau 21+ yang dipenuhi elemen kekerasan akan tersingkir.
"Belum tentu. Perspektif sensor kan beda. Kalau dia memang bersih, sudah tahu (tayangan) ini untuk 21 tahun ke atas, dan film ini bagus, mengangkat kultur lokal, mengapa tidak kita menangkan," kata Arturo.
"Dia bersih, enggak ada potongan, tetapi memang diperuntukkan bagi 21+, kita terima (lulus sensor), ya sudah (bisa lulus kurasi)," imbuhnya.
Tim juri LSF akan melakukan kurasi selama 1-8 Oktober 2017. Tahap penjurian berlangsung selama lima hari dari 9-13 Oktober 2017. Sementara acara penghargaan akan diadakan pada Sabtu 28 Oktober 2017.
Sementara itu, sebagai program paralel, LSF juga mengadakan lomba karya bertema Sensor Mandiri bagi publik. Ada penulisan artikel, poster layanan masyarakat, dan iklan layanan masyarakat. Keterangan dapat dilihat di laman berita situs resmi lsf.go.id.
...
Sumber : http://ift.tt/2vLuIWa
Dalam program Anugerah LSF 2017, Imam bertindak sebagai ketua panitia pengarah. Rommy Fibri Hardianto, Ketua Sub Komisi Bidang Hukum, bertindak sebagai juru bicara. Sementara Arturo Gunapriatna, Ketua Sub Komisi Bidang Dialog, bertindak sebagai koordinator tim juri.
Terkait aspek edukasi dan kearifan lokal, Arturo menyatakan bahwa yang dimaksud dengan 'mendidik' merujuk pada nilai-nilai kebaikan. Soal muatan tayangan, seperti edukasi atau hiburan, kata Arturo, sudah diatur secara jelas dalam UU 33/2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Lembaga Sensor Film, dan juga Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
"Idealnya, suatu produk yang negara mau tidak semata-mata hiburan, tetapi ada refleksi pendidikan. Kungfu, berantem, keras, tapi ada perspektif pendidikan, seperti kesatria, jujur, menjadi pahlawan, membela kebenaran. Perspektif pendidikan dalam konteks itu," ujar Arturo.
Penyensoran muatan audio dan visual tentu merujuk seputar seks, kekejaman, darah, dan hal-hal yang dianggap terlalu vulgar. Menjadi pertanyaan apakah film dengan kategori SU, semua umur, akan menang, sementara film berkategori 17+ atau 21+ yang dipenuhi elemen kekerasan akan tersingkir.
"Belum tentu. Perspektif sensor kan beda. Kalau dia memang bersih, sudah tahu (tayangan) ini untuk 21 tahun ke atas, dan film ini bagus, mengangkat kultur lokal, mengapa tidak kita menangkan," kata Arturo.
"Dia bersih, enggak ada potongan, tetapi memang diperuntukkan bagi 21+, kita terima (lulus sensor), ya sudah (bisa lulus kurasi)," imbuhnya.
Tim juri LSF akan melakukan kurasi selama 1-8 Oktober 2017. Tahap penjurian berlangsung selama lima hari dari 9-13 Oktober 2017. Sementara acara penghargaan akan diadakan pada Sabtu 28 Oktober 2017.
Sementara itu, sebagai program paralel, LSF juga mengadakan lomba karya bertema Sensor Mandiri bagi publik. Ada penulisan artikel, poster layanan masyarakat, dan iklan layanan masyarakat. Keterangan dapat dilihat di laman berita situs resmi lsf.go.id.
...
Sumber : http://ift.tt/2vLuIWa
Demikianlah Artikel LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal
Sekianlah artikel LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel LSF akan Beri Penghargaan untuk Film Minim Sensor dan Sarat Muatan Lokal dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/lsf-akan-beri-penghargaan-untuk-film.html