KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto

KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto

link : KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Marzuki Alie. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) 2009-2014 itu akan diperiksa dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) untuk tersangka Setya Novanto. 

"Marzuki Alie, mantan Anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 9 Agustus 2017. 

Politikus Demokrat itu sudah memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Marzuki yang datang mengenakan kemeja batik coklat langsung menuju lobi resepsionis tanpa menjawab pertanyaan pewarta.  

Marzuki sebelumnya sudah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong pada Kamis, 6 Juli 2017. Dalam pemeriksaan itu, Marzuki mengaku ditanya seputar hubungannya dengan Andi ihwal proyek KTP-el.

(Baca juga: KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie)
KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Novanto, KPK telah menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Baik Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sedangkan dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus itu, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.

Terakhir, KPK menetapkan anak buah Novanto di Partai Golkar, Markus Nari. Markus diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal itu terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.

(Baca juga: Membantah Terlibat, Marzuki Alie Siap Bongkar Kasus KTP-el)
 ...


Sumber : http://ift.tt/2vNHp2q

Demikianlah Artikel KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto

Sekianlah artikel KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Periksa Marzuki Alie untuk Kasus Novanto dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kpk-periksa-marzuki-alie-untuk-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :