KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI

KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI

link : KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini sudah memberikan seluruh bukti untuk memperkuat penetapan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Syafruddin.

"Semoga Allah memberi berkahnya kepada kebenaran dan KPK," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, Rabu 2 Agustus 2017.

KPK, kata Setiyadi, siap mendengar apa pun keputusan hakim tunggal praperadilan Effendi Mukhtar. KPK merasa telah membeberkan seluruhnya kepada hakim tunggal dalam berkas kesimpulan.

"Sudah siap semua, simpulan akhir kami sudah jelas, tinggal menunggu putusan dibacakan," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan nasib gugatan praperadilan Syafruddin terhadap KPK. Syafruddin menggugat KPK atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sidang praperadilan Syafruddin sudah berjalan sejak Selasa 25 Juli 2017. Dalam perjalanannya hakim telah memeriksa bukti maupun saksi yang dihadirkan Syafruddin maupun KPK.
Hakim juga telah mendengar poin simpulan yang disampaikan KPK. Salah satunya, KPK menilai Syafruddin tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Sebab, KPK menilai Syafruddin tak mampu menghadirkan fakta, bukti, maupun keterangan saksi dan ahli yang mendukung dalil permohonan.

KPK menegaskan penetapan tersangka Syafruddin telah sesuai prosedur. KPK mengklaim punya bukti permulaan yang cukup dan sah.

Baca: KY Pantau Sidang Putusan Praperadilan Kasus BLBI

Kuasa hukum Syafruddin, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah lantaran tak sesuai dengan KUHAP. Lewat dalil permohonannya, ia menyebut Kejaksaan Agung sudah menghentikan penyidikan berdasarkan SKL yang dikeluarkan BPPN kepada para debitor BLBI.

Sedangkan, kata dia, SKL didasari Inpres Nomor 8 Tahun 2003 tentang pemberian kepastian hukum bagi debitor yang telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum bagi yang tidak kooperatif. Pihak Syafruddin pun mempertanyakan proses hukum yang dilakukan KPK.

"SP3 Kejagung itu diterbitkan dengan mendasarkan kepada surat yang diterbitkan oleh Pak Syafruddin. Surat SP3 itu pertimbangan hukumnya sudah ada," kata Dodi.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2hlHB2y" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2u2lW5H

Demikianlah Artikel KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI

Sekianlah artikel KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Berharap Hakim Tolak Praperadilan Kasus BLBI dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kpk-berharap-hakim-tolak-praperadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :