Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi

Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi

link : Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPR-KP) DKI Jakarta tidak bisa berbuat banyak untuk menangani perseteruan yang kerap terjadi antara penghuni apartemen dan perusahaan pengembang. Khususnya, mengenai kesepakatan yang telah dibuat antara penghuni dan pengembang.

"Bila ada hal-hal kesepakatan lain dari pelaku pembangunan dengan pemilik, kami tidak bisa masuk. Jadi kalau mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap penghuni, bila itu sudah diatur di AD/ART, kami tidak punya kewenangan," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat DPR-KP DKI Jakarta Meli Budiastuti, Selasa 8 Agustus 2017.

Saat ini ada 200 apartemen yang tercatat di Jakarta. Perseteruan antara penghuni apartemen dan pengembang pun kerap terjadi. Kasus Muhadkly MT alias Acho yang dilaporkan pengembang karena menulis kritik soal fasilitas di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Timur, menjadi puncak gunung es dari berbagai kasus sebelumnya.

Hanya mediasi
Kesepakatan penghuni dengan pengembang, menurut Meli, sudah menjadi undang-undang sendiri. Yang bisa dilakukan DPR-KP DKI, hanya bermediasi. Menurut Meli, sudah banyak kasus yang dimediasi DPR-KP sejak 2016 terkait dengan Apartemen Green Pramuka City.

Beragam surat teguran sudah dilayangkan tentang rapat umum tahunan yang tidak dilakukan secara terbuka. Surat pun sudah dilayangkan ke Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3PRS) yang sah. Isinya, item-item yang harus mereka lakukan dalam pengelolaan. 

"Namun, tidak semua masyarakat bisa terpuaskan dengan itu. Hal-hal yang menyangkut prapembangunan dan janji-janji dari pelaku pembangunan itu kan agak sulit kami lakukan penindakan. Kalau menurut mereka merugikan, ya kami mediasi," tuturnya. Terkait dengan kasus Acho, hingga kemarin malam proses mediasi dengan pihak Green Pramuka belum juga terwujud.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2vNjel1" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2unv2d5

Demikianlah Artikel Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi

Sekianlah artikel Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Apartemen tidak Bisa Diintervensi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/kasus-apartemen-tidak-bisa-diintervensi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :