Eksepsi Miryam Ditolak
Eksepsi Miryam Ditolak
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Eksepsi Miryam Ditolak telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Eksepsi Miryam Ditolak
link : Eksepsi Miryam Ditolak
Judul : Eksepsi Miryam Ditolak
link : Eksepsi Miryam Ditolak
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim menolak eksepsi politikus Hanura Miryam S. Haryani terkait perkara pemberian keterangan palsu dalam persidangan KTP elektronik. Majelis menilai kasus Miryam memenuhi prasyarat yang ditentukan.
"Majelis berpendapat dakwaan sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2017.
Miryam dalam nota keberatannya menyatakan, pemberian keterangan tidak benar sebagai ranah pidana umum. Dia juga menyatakan proses persidangan Irman dan Sugiharto masih berjalan.
Baca: Praperadilan tak Pengaruhi Pemeriksaan Miryam S. Haryani
"Majelis berpendapat dakwaan sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2017.
Miryam dalam nota keberatannya menyatakan, pemberian keterangan tidak benar sebagai ranah pidana umum. Dia juga menyatakan proses persidangan Irman dan Sugiharto masih berjalan.
Baca: Praperadilan tak Pengaruhi Pemeriksaan Miryam S. Haryani
Majelis Hakim menjawab, tidak ada aturan yang mengharuskan pemberian keterangan tidak benar menunggu hasil peradilan. Alasan peradilan Miryam tidak bisa dilakukan dengan dalih tidak sesuai Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun langsung terbantah.
"Karena untuk mengajukan terdakwa seusai pasal 22 tidak ada ketentuan dalam UU harus menunggu perkara lain, maka tidak beralasan hukum dan harus ditolak," ungkap Franky.
Majelis menyatakan dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Karena alasan itu, persidangan untuk perkara keterangan tidak benar Miryam akan dilanjutkan.
"Karena ditolak, maka persidangan harus dilanjutkan," kata Hakim saat membacakan putusan sela untuk Miryam.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Sumber : http://ift.tt/2vdFelH
"Karena untuk mengajukan terdakwa seusai pasal 22 tidak ada ketentuan dalam UU harus menunggu perkara lain, maka tidak beralasan hukum dan harus ditolak," ungkap Franky.
Majelis menyatakan dakwaan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Karena alasan itu, persidangan untuk perkara keterangan tidak benar Miryam akan dilanjutkan.
"Karena ditolak, maka persidangan harus dilanjutkan," kata Hakim saat membacakan putusan sela untuk Miryam.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
Sumber : http://ift.tt/2vdFelH
Demikianlah Artikel Eksepsi Miryam Ditolak
Sekianlah artikel Eksepsi Miryam Ditolak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Eksepsi Miryam Ditolak dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/eksepsi-miryam-ditolak.html