Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
link : Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
Judul : Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
link : Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu telah mengirimkan draf UU Pemilu kepada pemerintah, Senin 7 Agustus 2017. Rancangan UU tersebut diyakini bisa segera disahkan.
"Besok paling sudah bisa diundangkan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Selasa 8 Agustus 2017.
Kini, draf UU Pemilu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut dan selanjutnya akan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah diundangkan, otomatis UU tersebut dapat diberlakukan. Sebelumnya, pihaknya punya target 1 Agustus 2017 UU Pemilu yang baru seharusnya bisa diundangkan. Pasalnya, pemerintah punya cukup waktu untuk menyusun legalitas UU Pemilu tersebut selama 10 hari sejak diparipurnakan pada 20 Juli 2017 di DPR.
Meski draf itu belum diundangkan, Lukman menyebut UU sudah tercatat di lembar negara. "KPU tunggu saja dengan sabar. Kerjakan saja yang bisa dikerjakan, ambil inisiatif."
"Besok paling sudah bisa diundangkan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Selasa 8 Agustus 2017.
Kini, draf UU Pemilu telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut dan selanjutnya akan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah diundangkan, otomatis UU tersebut dapat diberlakukan. Sebelumnya, pihaknya punya target 1 Agustus 2017 UU Pemilu yang baru seharusnya bisa diundangkan. Pasalnya, pemerintah punya cukup waktu untuk menyusun legalitas UU Pemilu tersebut selama 10 hari sejak diparipurnakan pada 20 Juli 2017 di DPR.
Meski draf itu belum diundangkan, Lukman menyebut UU sudah tercatat di lembar negara. "KPU tunggu saja dengan sabar. Kerjakan saja yang bisa dikerjakan, ambil inisiatif."
Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR dan pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU sudah wajib diundangkan.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengemukakan, pihaknya belum bisa menyusun draf peraturan KPU lantaran harus menunggu UU Pemilu resmi diundangkan. Terlebih berdasarkan UU Pemilu yang baru, tahapan pemilu dimulai pada 17 Agustus 2017.
Ia sebenarnya berharap UU Pemilu diundangkan pada Juli lalu. Dengan demikian, KPU bisa mulai bekerja dengan cepat karena draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diterbitkan.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, UU Pemilu perlu segera diundangkan agar penyelenggara pemilu dapat memformulasikan peraturan yang memiliki kepastian hukum. Pasalnya, Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, pemilu 2019 akan dilaksanakan pada April 2019. Jadi ketika mengacu pada pasal 167, berarti tahapan pemilu 2019 semestinya sudah dimulai pada Agustus 2017....
Sumber : http://ift.tt/2fqVM5P
Ketua KPU RI Arief Budiman mengemukakan, pihaknya belum bisa menyusun draf peraturan KPU lantaran harus menunggu UU Pemilu resmi diundangkan. Terlebih berdasarkan UU Pemilu yang baru, tahapan pemilu dimulai pada 17 Agustus 2017.
Ia sebenarnya berharap UU Pemilu diundangkan pada Juli lalu. Dengan demikian, KPU bisa mulai bekerja dengan cepat karena draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diterbitkan.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, UU Pemilu perlu segera diundangkan agar penyelenggara pemilu dapat memformulasikan peraturan yang memiliki kepastian hukum. Pasalnya, Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan, tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jika merujuk pada kesepakatan pembahasan RUU Pemilu, pemilu 2019 akan dilaksanakan pada April 2019. Jadi ketika mengacu pada pasal 167, berarti tahapan pemilu 2019 semestinya sudah dimulai pada Agustus 2017....
Sumber : http://ift.tt/2fqVM5P
Demikianlah Artikel Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah
Sekianlah artikel Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Draf UU Pemilu sudah Diserahkan ke Pemerintah dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/draf-uu-pemilu-sudah-diserahkan-ke.html