Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
link : Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
Judul : Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
link : Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Yogyakarta: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masyarakat di daerah setempat mewaspadai koperasi yang menjanjikan suku bunga tinggi atau di luar kewajaran.
"Harus waspada dan jangan tergoda dengan tawaran bunga yang sudah melampaui kewajaran," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY Sultoni Nurifai dikutip dari Antara, Minggu 6 Agustus 2017.
Menurut dia, biasanya masyarakat mudah tertarik dengan koperasi yang menjanjikan suku bunga tinggi hingga di atas dua persen dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar. Padahal suku bunga yang wajar biasanya tidak sampai menyentuh dua persen.
"Ada yang memang sengaja memasang suku bunga tinggi untuk menghimpun dana sebesar-besarnya," kata dia.
Sesuai dengan kajian yang ia lakukan selama ini, menurut dia, sulit bagi koperasi untuk memenuhi bunga dua persen secara berkelanjutan.
"Mungkin satu sampai tiga bulan koperasi bisa membayarkan, tetapi bulan-bulan berikutnya tidak mampu dan biasanya pengurusnya akan lari," kata dia.
"Harus waspada dan jangan tergoda dengan tawaran bunga yang sudah melampaui kewajaran," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM DIY Sultoni Nurifai dikutip dari Antara, Minggu 6 Agustus 2017.
Menurut dia, biasanya masyarakat mudah tertarik dengan koperasi yang menjanjikan suku bunga tinggi hingga di atas dua persen dengan harapan memperoleh keuntungan yang besar. Padahal suku bunga yang wajar biasanya tidak sampai menyentuh dua persen.
"Ada yang memang sengaja memasang suku bunga tinggi untuk menghimpun dana sebesar-besarnya," kata dia.
Sesuai dengan kajian yang ia lakukan selama ini, menurut dia, sulit bagi koperasi untuk memenuhi bunga dua persen secara berkelanjutan.
"Mungkin satu sampai tiga bulan koperasi bisa membayarkan, tetapi bulan-bulan berikutnya tidak mampu dan biasanya pengurusnya akan lari," kata dia.
Oleh karena itu, apabila masyarakat mendapatkan penawaran dari koperasi dengan suku bunga di atas dua persen maka patut mencurigai dan tidak mengikuti.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan indikasi penyelewengan dana oleh koperasi di DIY. Permasalahan yang muncul lebih banyak pada kepatuhan administrasi dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) koperasi.
"Ada yang tidak bisa memberikan laporan tahunan dan tidak melakukan rapat anggota tahunan sehingga kami tutup," pungkas dia.
Menurut dia, Dinas Koperasi dan UKM DIY tidak memiliki wewenang mengintervensi suku bunga koperasi, sebab mengacu prinsip dasar koperasi, penentuan suku bunga diperoleh dari hasil rapat anggotanya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM DIY hingga 2017 total jumlah koperasi di DIY mencapai 2.700 koperasi dengan 300 di antaranya tidak aktif. Terdiri atas 320 koperasi dengan badan hukum provinsi, 656 koperasi badan hukum kabupaten di Sleman, 560 koperasi di Kota Yogyakarta, 300 koperasi di Bantul, sedangkan di Kulon Progo dan Gunung Kidul masing-masing 250 koperasi....
Sumber : http://ift.tt/2vDdnyB
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan indikasi penyelewengan dana oleh koperasi di DIY. Permasalahan yang muncul lebih banyak pada kepatuhan administrasi dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) koperasi.
"Ada yang tidak bisa memberikan laporan tahunan dan tidak melakukan rapat anggota tahunan sehingga kami tutup," pungkas dia.
Menurut dia, Dinas Koperasi dan UKM DIY tidak memiliki wewenang mengintervensi suku bunga koperasi, sebab mengacu prinsip dasar koperasi, penentuan suku bunga diperoleh dari hasil rapat anggotanya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM DIY hingga 2017 total jumlah koperasi di DIY mencapai 2.700 koperasi dengan 300 di antaranya tidak aktif. Terdiri atas 320 koperasi dengan badan hukum provinsi, 656 koperasi badan hukum kabupaten di Sleman, 560 koperasi di Kota Yogyakarta, 300 koperasi di Bantul, sedangkan di Kulon Progo dan Gunung Kidul masing-masing 250 koperasi....
Sumber : http://ift.tt/2vDdnyB
Demikianlah Artikel Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi
Sekianlah artikel Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dinas Koperasi Yogyakarta Minta Masyarakat Waspada Bunga Tinggi Koperasi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/dinas-koperasi-yogyakarta-minta.html