Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa

Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa

link : Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Bantul: Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa menjadi contoh nyata penggunaan dana desa. Perangkat desa setempat memiliki sistem agar dana desa terealisasi dengan baik dan termanfaatkan tepat sasaran.

Kepala Desa Panggungharjo Wahyu Anggoro Hadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses ketat dalam pemanfaatan dana desa sejak adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pertama, dimulai dari perencanaan penggunaan dana desa berbasis data spasial.

"Data ini menceritakan secara utuh mengenai kondisi desa, baik aspek fisik, sosial, ekonomi, maupun demografis masyarakat di 118 RT di dalam 18 padukuhan Desa Panggungharjo. Penggunaan dana desa di Panggungharjo berupa pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat setempat," kata Wahyu, Senin 7 Agustus 2017.

(Baca: Menteri Desa Peringatkan Pengelolaan Dana Desa)

Data-data tersebut, kemudian dikompilasikan dalam sistem keuangan. "Perencanaan keuangan kami 70% hingga 80% dilakukan bersifat teknokratis," ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan, perencanaan keuangan yang telah dilakukan lalu dikonsultasikan dengan publik melalui forum permusyawaratan desa. Dari situ, warga Desa Panggungharjo bisa terlibat memberikan inisiatif serta kritik penganggaran dana desa.

Menurut Wahyu, perencanaan dana desa juga diunggah dengan website milik Desa Panggungharjo. Selain itu, perangkat desa juga menyampaikan laporan perencanaan dan penggunaan dana desa secara fisik kepada warga melalui ketua RT maupun kepala dukuh.

"Laporan yang dikirim lewat RT dan dukuh ini menyiasati keterbatasan warga mengakses informasi secara digital," katanya.
Wahyu menjelaskan, kunci membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa adalah penerapan asas transparansi, termasuk penggunaan dana desa. Hingga saat ini, dari 120 kewenangan Desa Panggungharjo yang ada sesuai UU Desa, hanya bisa dilaksanakan 40 kewenangan.

"Semantara, 80 kewenangan lain dibagi habis dengan lembaga desa, lembaga pemusyawaratan desa, dan organisasi kemasyarakatan desa," ucapnya.

Wahyu mengaku, masih ada kelemahan dengan sistem yang diterapkannya, yakni soal partisipasi publik. Partisipasi publik masih menjadi masalah di desa karena ada yang kuat dan ada yang lemah.

Ia menilai, hal itu jadi konsekuensi sistem pemerintah sebelumnya yang membatasi hubungan pemerintah desa dengan warga hanya sebatas administratif. Menurut Wahyu, hubungan pemerintah desa dengan warga harus lebih luas. Misalnya, bisa dalam hal pelayanan barang dan jasa publik.

Pemerintah, lanjut Wahyu, sepantasnya tak hanya mendidik pemerintah desa, namun juga warga. "Di desa kami tak menoleransi dua kesalahan, soal moralitas dan keuangan. Siapa pun yang melakukan harus dicangking (disanksi). Partisipasi tak berangkat dari ruang kosong," pungkasnya.

(Baca: Enam Imbauan KPK Soal Pengelolaan Dana Desa)

Selama tiga tahun terakhir, alokasi dana desa pun terus meningkat, yakni Rp20,76 triliun di 2015 dengan rata-rata dana per desa Rp280,3 juta, pada 2016 sejumlah Rp46,98 tiliun dengan rata-rata dana per desa Rp643,6 juta, dan pada 2017 mencapai Rp60 triliun dengan rata-rata per desa Rp800,4 juta.

Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pada 2016 terdapat 300 laporan penyelewengan alokasi dana desa. Kepolisian menyatakan 61 tersangka masuk tahap penyelidkan. Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan adanya 62 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp18 miliar.

 ...


Sumber : http://ift.tt/2vFSPFA

Demikianlah Artikel Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa

Sekianlah artikel Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Kades Panggungharjo Bantul Cegah Korupsi Dana Desa dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/cara-kades-panggungharjo-bantul-cegah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :