Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
link : Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
Judul : Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
link : Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews com, Bandung: Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bersikeras meminta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tetap hadir dalam persidangan dugaan kasus yang membelit dirinya. Dia menganggap kehadiran Ahok dibutuhkan untuk mengklarifikasi berkas acara pemeriksaan.
"Kami meminta dan wajib kepada saudara Ahok untuk datang, karena ini menyangkut informasi yang telah diberikan perlu ada dialog kalau dia tidak ada lalu bagaimana," ucap Buni Yani usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram Kota Bandung Selasa 8 Agustus 2017.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diketahui hendak membacakan keterangan Ahok selaku saksi fakta persidangan. Tapi, Buni Yani menolak karena dia khawatir itu akan menyulitkan dirinya.
"Tadi kita menolak kalau BAP dibacakan, karena kita enggak bisa konfirmasi kan, makanya minggu depan mudah-mudahan," ujarnya.
Baca: Ahok tak Menghadiri Sidang Buni Yani karena Faktor Keselamatan
"Kami meminta dan wajib kepada saudara Ahok untuk datang, karena ini menyangkut informasi yang telah diberikan perlu ada dialog kalau dia tidak ada lalu bagaimana," ucap Buni Yani usai sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram Kota Bandung Selasa 8 Agustus 2017.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diketahui hendak membacakan keterangan Ahok selaku saksi fakta persidangan. Tapi, Buni Yani menolak karena dia khawatir itu akan menyulitkan dirinya.
"Tadi kita menolak kalau BAP dibacakan, karena kita enggak bisa konfirmasi kan, makanya minggu depan mudah-mudahan," ujarnya.
Baca: Ahok tak Menghadiri Sidang Buni Yani karena Faktor Keselamatan
Buni menegaskan, dengan kedatangan Ahok dalam persidangan, pihaknya ingin membuktikan mengenai adanya kesalahan dalam BAP kasus tersebut. Selain itu, penolakan pihaknya terhadap pembacaan kesaksian Ahok oleh Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jabar juga karena dinilai akan berat sebelah.
"Kalau hanya dibacakan kita enggak bisa kritisi, kan berat sebelah, mestinya ada dia (Ahok)," tegas Buni.
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 13 Juni 2017. Buni Yani adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Kejati Jabar Bakal Kirim Lagi Surat Pemanggilan untuk Ahok
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar....
Sumber : http://ift.tt/2vJwkPe
"Kalau hanya dibacakan kita enggak bisa kritisi, kan berat sebelah, mestinya ada dia (Ahok)," tegas Buni.
Buni Yani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 13 Juni 2017. Buni Yani adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca: Kejati Jabar Bakal Kirim Lagi Surat Pemanggilan untuk Ahok
Diduga, video yang diungah Buni Yani itu mengandung isu SARA sehingga berujung pada ujaran kebencian. Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda kurang lebih Rp1 miliar....
Sumber : http://ift.tt/2vJwkPe
Demikianlah Artikel Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan
Sekianlah artikel Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Kekeh Minta Ahok Dihadirkan di Persidangan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/buni-yani-kekeh-minta-ahok-dihadirkan.html