BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
link : BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
Judul : BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
link : BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di sektor infrastruktur bukan isapan jempol belaka. Presiden Joko Widodo dikabarkan tengah menyusun Peraturan Presiden terkait investasi dana haji untuk infrastruktur.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Marsudi Syuhud mengatakan, pihaknya masih menantikan adanya Perpres tersebut. Sebab, Perpres akan menjadi acuan pembentukan rencana strategis BPKH selama lima tahun ke depan.
"Itu harus ada (Perpres) untuk operasional," kata Marsudi saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 8 Agustus 2017.
Marsudi menjelaskan, Perpres nantinya harus bisa menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil BPKH. Hal ini, kata dia, agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran soal investasi dana haji.
Nantinya, lanjut Ketua PBNU itu, di bawah Perpres akan ada aturan-aturan lain yang lebih rinci yang dibuat oleh BPKH. Saat ini, BPKH dan pemerintah masih menggodok hal tersebut.
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Marsudi Syuhud mengatakan, pihaknya masih menantikan adanya Perpres tersebut. Sebab, Perpres akan menjadi acuan pembentukan rencana strategis BPKH selama lima tahun ke depan.
"Itu harus ada (Perpres) untuk operasional," kata Marsudi saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa, 8 Agustus 2017.
Marsudi menjelaskan, Perpres nantinya harus bisa menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil BPKH. Hal ini, kata dia, agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran soal investasi dana haji.
Nantinya, lanjut Ketua PBNU itu, di bawah Perpres akan ada aturan-aturan lain yang lebih rinci yang dibuat oleh BPKH. Saat ini, BPKH dan pemerintah masih menggodok hal tersebut.
"Nanti akan ada aturan BPKH, seperti lembaga lain yang punya undang-undang, Perpres, dan aturannya sendiri," tutur dia.
Selama proses penggodokan, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat dengan lembaga terkait, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rapat dengan MUI bertujuan agar nantinya seluruh produk kebijakan investasi dana haji harus berdasarkan akad-akad yang difatwakan oleh MUI.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan semua aturan yang berkaitan dengan investasi dana haji ke infrastruktur selesai dalam enam bulan. Nantinya, rancangan aturan tersebut akan diserahkan ke DPR.
"Rencana itu nanti harus disetujui oleh pengawas dan dibawa ke DPR untuk dapat persetujuan. Dari persetujuan DPR barus bisa dilaksanakan," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewacanakan dana haji yang mencapai Rp90 triliun merupakan potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut ditanam ke proyek pembangunan nasional yang menguntungkan negara.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya juga telah mengatakan bakal menyerahkan seluruh dana haji ke BPKH. Lukman meminta BPKH membuat rencana strategis untuk lima tahun ke depan.
...
Sumber : http://ift.tt/2wpIfjh
Selama proses penggodokan, pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat dengan lembaga terkait, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rapat dengan MUI bertujuan agar nantinya seluruh produk kebijakan investasi dana haji harus berdasarkan akad-akad yang difatwakan oleh MUI.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan semua aturan yang berkaitan dengan investasi dana haji ke infrastruktur selesai dalam enam bulan. Nantinya, rancangan aturan tersebut akan diserahkan ke DPR.
"Rencana itu nanti harus disetujui oleh pengawas dan dibawa ke DPR untuk dapat persetujuan. Dari persetujuan DPR barus bisa dilaksanakan," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewacanakan dana haji yang mencapai Rp90 triliun merupakan potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut ditanam ke proyek pembangunan nasional yang menguntungkan negara.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya juga telah mengatakan bakal menyerahkan seluruh dana haji ke BPKH. Lukman meminta BPKH membuat rencana strategis untuk lima tahun ke depan.
...
Sumber : http://ift.tt/2wpIfjh
Demikianlah Artikel BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur
Sekianlah artikel BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BPKH Masih Godok Aturan Soal Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/bpkh-masih-godok-aturan-soal-dana-haji.html