Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
link : Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
Judul : Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
link : Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Gathot Harsono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini pelimpahan berkas tahap satu atas kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik PT Pertamina di Simprug, Kebayoran Lama, tahun 2011.
"Ya benar, berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Selain melimpahkan berkas tahap pertama, penyidik juga telah menyita barang bukti tanah seluas 1.088 meter persegi. Tanah yang menjadi polemik ini berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Tanahnya sudah disita," pungkas dia.
Sejumlah nama disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus penjualan aset berupa tanah milik PT Pertamina ini. Mereka di antaranya, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo.
Bahkan, keduanya telah diperiksa penyidik pada Selasa 25 Juli 2017. Dua orang ini diminta keterangan mengenai rentetan penjualan tanah hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp40,9 miliar.
"Ya benar, berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2017.
Selain melimpahkan berkas tahap pertama, penyidik juga telah menyita barang bukti tanah seluas 1.088 meter persegi. Tanah yang menjadi polemik ini berlokasi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Tanahnya sudah disita," pungkas dia.
Sejumlah nama disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus penjualan aset berupa tanah milik PT Pertamina ini. Mereka di antaranya, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum dan SDM PT Pertamina (Persero) Waluyo.
Bahkan, keduanya telah diperiksa penyidik pada Selasa 25 Juli 2017. Dua orang ini diminta keterangan mengenai rentetan penjualan tanah hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp40,9 miliar.
Selain Karen dan Waluyo, ada dua pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah, Mayjen Haposan Silalahi sebagai pihak pertama yang membeli tanah tersebut dari tersangka Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina (Persero).
Tanah itu dibeli Haposan dengan nilai Rp1,16 miliar padahal NJOP saat itu seharga Rp9,65 miliar. Namun, kepemilikan tanah itu tidak bertahan lama. Haposan meraup keuntungan dengan menjual tanah itu kepada seseorang bernama Lydia seharga Rp10,49 miliar.
Sebelum mencuat dan digarap Dittipikor Bareskrim, Staf Ahli Bidang Aset Pertamina Eko Djasa sempat melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini dilaporkan Eko ke KPK pada 10 April 2016 dengan tuduhan persekongkolan hingga merugikan Pertamina.
Dittipikor mulai menggarap kasus ini dengan menetapkan Harsono sebagai tersangka. Harsono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kantor Pertaminadi Simprug.
Dari situ, petugas menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik dan flashdisk diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan dari hasil audit BPK, akibat penjualan tanah itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp40,9 miliar....
Sumber : http://ift.tt/2vkptLs
Tanah itu dibeli Haposan dengan nilai Rp1,16 miliar padahal NJOP saat itu seharga Rp9,65 miliar. Namun, kepemilikan tanah itu tidak bertahan lama. Haposan meraup keuntungan dengan menjual tanah itu kepada seseorang bernama Lydia seharga Rp10,49 miliar.
Sebelum mencuat dan digarap Dittipikor Bareskrim, Staf Ahli Bidang Aset Pertamina Eko Djasa sempat melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini dilaporkan Eko ke KPK pada 10 April 2016 dengan tuduhan persekongkolan hingga merugikan Pertamina.
Dittipikor mulai menggarap kasus ini dengan menetapkan Harsono sebagai tersangka. Harsono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah kantor Pertaminadi Simprug.
Dari situ, petugas menyita satu unit komputer beserta CPU, dokumen fisik dan flashdisk diduga kuat berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan dari hasil audit BPK, akibat penjualan tanah itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp40,9 miliar....
Sumber : http://ift.tt/2vkptLs
Demikianlah Artikel Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung
Sekianlah artikel Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Berkas Perkara Korupsi Tanah Pertamina Diserahkan ke Kejagung dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/berkas-perkara-korupsi-tanah-pertamina.html