Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
link : Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
Judul : Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
link : Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri usut adanya dugaan 'pesanan' untuk melakukan ujaran kebencian maupun menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.
"Umumnya (posingan ujaran kebencian) pesanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.
Salah satu kasusnya, kata dia, dengan pelaku Faizal Muhamad Tonong. Faizal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017. Dari hasil pemeriksaan, diketahui konten yang diposting Faizal berasal dari pesanan seseorang.
"Umumnya (posingan ujaran kebencian) pesanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.
Salah satu kasusnya, kata dia, dengan pelaku Faizal Muhamad Tonong. Faizal ditangkap pada Kamis 21 Juli 2017. Dari hasil pemeriksaan, diketahui konten yang diposting Faizal berasal dari pesanan seseorang.
Dugaan senada pun bisa terjadi terhadap kasus ujaran kebencian dan SARA lainnya. Termasuk yang kini tengah ramai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sri Rahayu Ningsih.
"Dugaan itu masih didalami. Kemungkinan itu tetap ada," bebernya.
Sri Rahayu ditangkap lantaran mengunggah kabar tidak benar dan berbau SARA juga permusuhan dalam akun Facebook milinya. Dalam akunmya tersebut, Sri Rahayu mengunggah sejumlah konten gambar dan tulisan berisi ujaran kebencian terhadap Presiden, Parpol, Ormas, juga Ras.
Akibatnya Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis....
Sumber : http://ift.tt/2vLoRiD
"Dugaan itu masih didalami. Kemungkinan itu tetap ada," bebernya.
Sri Rahayu ditangkap lantaran mengunggah kabar tidak benar dan berbau SARA juga permusuhan dalam akun Facebook milinya. Dalam akunmya tersebut, Sri Rahayu mengunggah sejumlah konten gambar dan tulisan berisi ujaran kebencian terhadap Presiden, Parpol, Ormas, juga Ras.
Akibatnya Sri Rahayu dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis....
Sumber : http://ift.tt/2vLoRiD
Demikianlah Artikel Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian
Sekianlah artikel Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Usut Dugaan 'Pesanan' Postingan Ujaran Kebencian dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/08/bareskrim-usut-dugaan-pesanan-postingan.html