Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas

Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas

link : Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik langkah pemerintah yang akan segera mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Yusril menganggap, Perppu ini dikeluarkan tidak dalam ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Apalagi, pembubaran HTI juga dinilai tidak dapat dilakukan begitu saja menurut dia.

"Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden Joko Widodo sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu? Apa karena keinginan membubarkan HTI yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?" kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2017.

Yusril menganggap, Persoalan HTI belum memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ia menduga jika penerbitan Perppu ini hanya untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah.

Ia menambahkan, Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik, kabarnya juga mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang. Padahal, dalam UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas.
Untuk membubarkan sebuah ormas, pemerintah harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.

"Dengan Perppu baru ini, semua prosedur itu tampak dihilangkan," lanjut dia.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Era Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga khawatir, dengan penerbitan Perppu ini, pemerintah dapat dengan sewenang-wenang membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas. Penerbitan ini juga dianggap sebagai kemunduran demokrasi dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

Oleh karena itu, ia juga meminta DPR bersikap atas rencana penerbitan Perppu ini. "Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj membeberkan jika Presiden Jokowi sudah menekan Perppu soal pembubaran ormas. Hal itu disampaikan setelah ia bertemu Presiden di Istana Merdeka.

Said mengaku informasi tersebut diperoleh dari hasil perbincangannya dengan Presiden. Namun, ia tidak tahu persis isi Perppu, termasuk ormas radikal mana yang bakal dibubarkan.

"Saya enggak tahu. Kalau kurang (banyak yang dibubarkan) saya usul lagi nanti (ke Presiden)," ujar dia.

Dua bulan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan tekad pemerintah melakukan upaya hukum membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Demikianlah Artikel Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas

Sekianlah artikel Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/yusril-nilai-tak-ada-kegentingan-soal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :