Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif

Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif

link : Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif

Motobalapan | Berita Vlova - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPK dibentuk dengan undang-undang dan ranahnya KPK adalah lembaga eksekutif. Karena tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam perkara pidana. Karena KPK masuk lembaga eksekutif, KPK bisa dilakukan angket oleh DPR.

Demikianlah Artikel Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif

Sekianlah artikel Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Yusril: DPR Bisa Lakukan Angket Karena KPK Lembaga Eksekutif dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/yusril-dpr-bisa-lakukan-angket-karena.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :