Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
link : Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
Judul : Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
link : Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Wacana untuk mengirim pasukan TNI ke Marawi, Filipina Selatan, diminta dikaji ulang. Karena meski didukung Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, hal tersebut dinilai tak dibenarkan Undang-undang (UU).
Ada tiga aturan yang mendasari ruang gerak TNI, yakni Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, selanjutnya adalah Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dan terakhir UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang-undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur," kata Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin melalui pesan tertulis, Senin 3 Juli 2017.
Lebih detail, kata Politikus PDIP itu, bila mengacu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan TNI Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 terkait perdamaian dunia, ada ketentuannya. Yakni sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan harus memperhatikan aturan.
Ada tiga aturan yang mendasari ruang gerak TNI, yakni Pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, selanjutnya adalah Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dan terakhir UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang-undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur," kata Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin melalui pesan tertulis, Senin 3 Juli 2017.
Lebih detail, kata Politikus PDIP itu, bila mengacu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan TNI Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 terkait perdamaian dunia, ada ketentuannya. Yakni sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, dan harus memperhatikan aturan.
"TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," imbuh TB Hasanuddin.
Selain itu TNI juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI , serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara.
Di aturan itu memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision).
"OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," sebutnya.
Terakhir, merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara. Kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina.
Menurut TB Hasanuddin, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina. "Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," pungkas dia.
Selain itu TNI juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI , serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait. Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara.
Di aturan itu memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision).
"OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," sebutnya.
Terakhir, merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara. Kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara Asean termasuk Filipina.
Menurut TB Hasanuddin, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina. "Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," pungkas dia.
Demikianlah Artikel Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU
Sekianlah artikel Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wacana Kirim TNI ke Marawi Dinilai Langgar UU dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/wacana-kirim-tni-ke-marawi-dinilai.html