Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
link : Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
Judul : Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
link : Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua KPU Arief Budiman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan putusan itu, KPU makin mantap buat Peraturan KPU (PKPU).
"Pertama, konsultasi itu tetap bisa dijalankan tetapi putusannya atau rekomendasinya kesepakatannya tidak mengikat. Artinya, KPU bisa jalankan seperti apa yang jadi keyakinan dan pandangan KPU," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Meski begitu, Arief menuturkan, dalam membuat PKPU, lembaga tak sendirian. KPU selalu mendiskusikam dengan ahli, publik pemerhati pemilu, termasuk dengan DPR dan Pemerintah.
Arief menyebut, KPU dalam membuat aturan tidak pernah mengabaikan setiap masukan. Bahkan, sebelum MK mengabulkan uji materi.
"Jadi biarkan KPU menjalankan keyakinannya yang tentu sudah dipertimbangkan masak masak, menerima masukan, catatan, saran dar berbagai pihak sebelum KPU akhirnya memutuskan menjadi PKPU," papar dia.
"Pertama, konsultasi itu tetap bisa dijalankan tetapi putusannya atau rekomendasinya kesepakatannya tidak mengikat. Artinya, KPU bisa jalankan seperti apa yang jadi keyakinan dan pandangan KPU," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
Meski begitu, Arief menuturkan, dalam membuat PKPU, lembaga tak sendirian. KPU selalu mendiskusikam dengan ahli, publik pemerhati pemilu, termasuk dengan DPR dan Pemerintah.
Arief menyebut, KPU dalam membuat aturan tidak pernah mengabaikan setiap masukan. Bahkan, sebelum MK mengabulkan uji materi.
"Jadi biarkan KPU menjalankan keyakinannya yang tentu sudah dipertimbangkan masak masak, menerima masukan, catatan, saran dar berbagai pihak sebelum KPU akhirnya memutuskan menjadi PKPU," papar dia.
Dia berharap semua pihak menghormati putusan MK. KPU, kata dia, bakal menjalankan apa yang sudah jadi putusan.
Baca: Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan KPU atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada pasal tersebut tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi:
'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'
Pemohon yang mengajukan uji materi menilai frasa ini membuat KPU dalam membuat PKPU tidak bisa independen. Dalam putusannya, hakim MK juga menilai, sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait putusan itu, maka RDP oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2uIRvhz; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Baca: Komisi II tak Mempermasalahkan Putusan MK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan KPU atas Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pada pasal tersebut tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi:
'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'
Pemohon yang mengajukan uji materi menilai frasa ini membuat KPU dalam membuat PKPU tidak bisa independen. Dalam putusannya, hakim MK juga menilai, sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Terkait putusan itu, maka RDP oleh KPU, DPR dan pemerintah, tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2uIRvhz; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU
Sekianlah artikel Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Uji Materi Diterima, KPU Makin Mantap buat PKPU dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/uji-materi-diterima-kpu-makin-mantap.html