Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
link : Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
Judul : Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
link : Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Probolinggo: Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum pada sidang kasus pembunuhan Abdul Ghani. JPU menilai tidak tampak rasa penyelasan dari terdakwa selama persidangan.
JPU Rudi Prabowo Aji menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan bahwa terdakwa diduga ikut terlibat atas kasus pembunuhan Abdul Ghani.
"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin, 3 Juli 2017.
Tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa diambil berdasarkan fakta persidangan. Yakni, terdakwa tidak ada rasa penyesalan atas perbuatannya, sekaligus tidak pernah mengakuinya.
JPU Rudi Prabowo Aji menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan bahwa terdakwa diduga ikut terlibat atas kasus pembunuhan Abdul Ghani.
"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin, 3 Juli 2017.
Tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa diambil berdasarkan fakta persidangan. Yakni, terdakwa tidak ada rasa penyesalan atas perbuatannya, sekaligus tidak pernah mengakuinya.
Terdakwa Taat Pribadi mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Terdakwa, yang tiga kali mangkir dari agenda sidang, mengatakan, sepanjang persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan dirinya.
Senada, M Soleh, selaku pengacara terdakwa menyebut tuntutan JPU tak seirama dengan fakta persidangan. Para terdakwa lainnya, kata Soleh, tidak pernah menyebut atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Pembunuhan diakui terdakwa lainnya," kata Soleh. Mereka adalah Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi.
Pihaknya akan mebeberkan alasan tersebut pada sidang pekan depan dengan agenda pledoi. Mejelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono memutuskan sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.
Sedianya, Taat Pribadi diagendakan ikut sidang perkara penipuan atas nama korban Suprayitno. Kasus ini dilaporkan merugikan korban Rp800 juta. Namun, pria yang sohor dengan pengganda uang itu tidak mampu melanjutkan sidang lantaran merasa capek.
Senada, M Soleh, selaku pengacara terdakwa menyebut tuntutan JPU tak seirama dengan fakta persidangan. Para terdakwa lainnya, kata Soleh, tidak pernah menyebut atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Pembunuhan diakui terdakwa lainnya," kata Soleh. Mereka adalah Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi.
Pihaknya akan mebeberkan alasan tersebut pada sidang pekan depan dengan agenda pledoi. Mejelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono memutuskan sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.
Sedianya, Taat Pribadi diagendakan ikut sidang perkara penipuan atas nama korban Suprayitno. Kasus ini dilaporkan merugikan korban Rp800 juta. Namun, pria yang sohor dengan pengganda uang itu tidak mampu melanjutkan sidang lantaran merasa capek.
Demikianlah Artikel Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng
Sekianlah artikel Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Dimas Kanjeng dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/tuntutan-penjara-seumur-hidup-untuk.html