Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda

Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda

link : Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Kesehatan DKI Jakarta dituding tak transparan membangun 18 puskesmas. Penudingnya adalah Ketua Pimpinan Nasional Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho. Ia menduga dana APBD 2016 yang terserap untuk pembangunan puskesmas hanya 37% dari Rp220 miliar.

"Sampai sekarang pembangunan sarana kesehatan itu belum juga selesai. Selanjutnya dibuat lagi perpanjangan masa kerja, hal itu tentu menyalahi aturan," kata dia saat akan melaporkan kasus tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Menurut kontrak pembangunan proyek, masa pengerjaan berlangsung November-Desember 2016 oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku anemer (pemborong). Namun, itu kemudian mendapat perpanjangan waktu sampai Mei 2017.

"Hingga sekarang belum selesai juga. Seharusnya pemerintah memberikan denda kepada perusahaan yang mengerjakan," lanjut Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menolak kalau pihaknya disebut tidak transparan. "Kami transparan dalam proyek itu. Pengerjaan memang baru selesai sekarang dan dibayarkan berdasarkan anggaran 2016," jelasnya.

Baca: Sengkarut Pelayanan Publik di Indonesia

Dia mengakui terjadi keterlambatan penyelesaian proyek, tapi tinggal satu dari 18 puskemas yang masih memasang lift. "Kami sudah memberikan sanksi dan denda kepada pihak yang mengerjakan. Saat ini, tinggal Puskesmas Cempaka Putih yang masih memasang lift," kata Koesmedi.

Denda yang dikenakan kepada PT PP sesuai dengan rekomendasi BPK yang menilai sejauh mana kegiatan diselesaikan dan berapa lama keterlambatannya. "Selain denda dan sanksi, diberikan juga perpanjangan waktu penyelesaian dan perawatan bangunan," kata dia.

Puskesmas yang dibangun meliputi Taman Sari, Sawah Besar, Cempaka Putih, Kemayoran, Tanah Abang, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Kramat Jati, Kembangan, Matraman, Ciracas, Grogol Utara, Tanjung Priok, Pasar Minggu, Rawa Badak Selatan, Kebayoran Baru, Pulau Harapan, dan Cilincing.

Demikianlah Artikel Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda

Sekianlah artikel Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Telat, Pemborong 18 Proyek Puskesmas DKI Didenda dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/telat-pemborong-18-proyek-puskesmas-dki.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :