Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
link : Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
Judul : Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
link : Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tetap kukuh untuk menerapkan sistem pajak prevailing pada PT Freeport Indonesia.
Hal tersebut ditekankan Ani, sapaan akrab Sri, usai pertemuan dengan lima menteri yakni Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
baca : Freeport Indonesia akan Kembali PHK Karyawan Minggu Ini
Ani mengatakan itu sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah berpegang pada mandat UU Minerba yang menyatakan bahwa seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan IUP/IUPK adalah prevailing, yaitu dinamis, mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Freeport tetap meminta sistem nail down, yaitu peraturan yang berlaku adalah peraturan saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan (statis).
Hal tersebut ditekankan Ani, sapaan akrab Sri, usai pertemuan dengan lima menteri yakni Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
baca : Freeport Indonesia akan Kembali PHK Karyawan Minggu Ini
Ani mengatakan itu sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah berpegang pada mandat UU Minerba yang menyatakan bahwa seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan IUP/IUPK adalah prevailing, yaitu dinamis, mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Freeport tetap meminta sistem nail down, yaitu peraturan yang berlaku adalah peraturan saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan (statis).
"Di UU secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki adanya suatu prevailing law yang berarti kita akan hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini," kata Ani ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa 4 Juli 2017.
Ani mengatakan, dalam pertemuan di kantornya pagi tadi di kantornya, ke enam menteri ini mencoba menyamakan pendapat dan seluruh informasi yang telah dikumpulkan tim teknis di ESDM.
Dia bilang, tim teknis akan memfinalkan empat poin yang akan dibahas dalam negosiasi jangka panjang antara pihak Freeport dan tim perundingan. Pertama, mengenai stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal.
Kedua terkait dengan kewajiban pelepasan saham (divestasi). Kemudian, ketiga terkait dengan kelangsungan operasi, dan keempat tentang pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Tim teknis di bawah kepemimpinan Pak Jonan sudah melakukan pertemuan yang cukup dalam dan intensif untuk melihat apa satu paket perundingan yang akan kita sampaikan ke Freeport sehingga bisa dapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka panjang ke depan," jelas dia.
Ani mengatakan, dalam pertemuan di kantornya pagi tadi di kantornya, ke enam menteri ini mencoba menyamakan pendapat dan seluruh informasi yang telah dikumpulkan tim teknis di ESDM.
Dia bilang, tim teknis akan memfinalkan empat poin yang akan dibahas dalam negosiasi jangka panjang antara pihak Freeport dan tim perundingan. Pertama, mengenai stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal.
Kedua terkait dengan kewajiban pelepasan saham (divestasi). Kemudian, ketiga terkait dengan kelangsungan operasi, dan keempat tentang pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Tim teknis di bawah kepemimpinan Pak Jonan sudah melakukan pertemuan yang cukup dalam dan intensif untuk melihat apa satu paket perundingan yang akan kita sampaikan ke Freeport sehingga bisa dapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka panjang ke depan," jelas dia.
Demikianlah Artikel Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport
Sekianlah artikel Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sri Mulyani Kukuh Terapkan Sistem Pajak Prevailing pada Freeport dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/sri-mulyani-kukuh-terapkan-sistem-pajak.html