Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
link : Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
Judul : Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
link : Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan ada sebanyak 240 laporan yang masuk selama Juni-Juli 2017. Dari jumlah tersebut, laporan pengaduan merupakan yang paling banyak dengan presentase sebesar 48 persen atau setara 117 laporan.
Irjen Kemendikbud, Daryanto mengungkapkan, laporan pengaduan umumnya mengenai masalah sistem zonasi yang baru terapkan pada tahun ajaran 2017/2018 ini. Rerata, para pelapor mengeluhkan pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang membuat anaknya sulit diterima di sekolah favorit.
"Mereka komplain karena masih memegang sistem lama yang dulu mengandalkan nilai. Sekarang prestasi akademik kini tidak mendapat tempat," ujar Daryanto dalam konferensi pers di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.
Sistem zonasi sendiri diatur dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Irjen Kemendikbud, Daryanto mengungkapkan, laporan pengaduan umumnya mengenai masalah sistem zonasi yang baru terapkan pada tahun ajaran 2017/2018 ini. Rerata, para pelapor mengeluhkan pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang membuat anaknya sulit diterima di sekolah favorit.
"Mereka komplain karena masih memegang sistem lama yang dulu mengandalkan nilai. Sekarang prestasi akademik kini tidak mendapat tempat," ujar Daryanto dalam konferensi pers di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.
Sistem zonasi sendiri diatur dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Dalam beleid itu, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi SMK.
"Soal zonasi juga, banyak orang tua protes karena anaknya yang nilainya tinggi itu dikalahkan dengan bobot zonasi. Bobot zonasi terdiri dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Paling dekat itu RT dengan bobot tinggi sekali sehingga memukul anak yang punya nilai ujian tinggi," paparnya.
Laporan pengaduan sistem zonasi inilah yang menjadi masukan Kemendikbud untuk berbenah diri di tahun ajaran selanjutnya. Sebab pelaksanaan sistem zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, bukan kewenangan pusat.
"Bobot poin penerimaan zonasi itu kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini yang perlu dievaluasi agar nilai bobotnya tidak sebesar itu dan harus diselesaikan di tahun depan," pungkas Daryanto.
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi SMK.
"Soal zonasi juga, banyak orang tua protes karena anaknya yang nilainya tinggi itu dikalahkan dengan bobot zonasi. Bobot zonasi terdiri dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Paling dekat itu RT dengan bobot tinggi sekali sehingga memukul anak yang punya nilai ujian tinggi," paparnya.
Laporan pengaduan sistem zonasi inilah yang menjadi masukan Kemendikbud untuk berbenah diri di tahun ajaran selanjutnya. Sebab pelaksanaan sistem zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah setempat, bukan kewenangan pusat.
"Bobot poin penerimaan zonasi itu kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini yang perlu dievaluasi agar nilai bobotnya tidak sebesar itu dan harus diselesaikan di tahun depan," pungkas Daryanto.
Demikianlah Artikel Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan
Sekianlah artikel Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sistem Zonasi Penerimaan Sekolah Paling Banyak Dikeluhkan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/sistem-zonasi-penerimaan-sekolah-paling.html