Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
link : Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
Judul : Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
link : Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik, hari ini, dibatalkan karena terdakwa Irman sakit. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwal ulang.
"Terdakwa Irman sakit dan membutuhkan perawatan medis," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2017.
"Terdakwa Irman sakit dan membutuhkan perawatan medis," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 10 Juli 2017.
Febri tidak menjelaskan sakit yang diderita Irman. Ia belum dapat memastikan jadwal sidang KTP-el selanjutnya. "Sidang berikutnya akan diinformasikan pihak pengadilan," kata dia.
Jaksa menuntut Irman, mantan Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil, tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Irman membayar uang pengganti sejumlah USD273.700 dan Rp2.478.750.000 serta SGD6.000.
Irman dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Jaksa menuntut Irman, mantan Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil, tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Irman membayar uang pengganti sejumlah USD273.700 dan Rp2.478.750.000 serta SGD6.000.
Irman dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Demikianlah Artikel Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit
Sekianlah artikel Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sidang KTP-el Ditunda karena Terdakwa Irman Sakit dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/sidang-ktp-el-ditunda-karena-terdakwa.html