Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
link : Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
Judul : Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
link : Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan tentang Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mempermasalahkan keharusan forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada.
"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin 10 Juli 2017.
"MK akan memutus perkara pengujian UU Pilkada pada siang ini," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin 10 Juli 2017.
Keharusan KPU forum konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan pelaksanaan pilkada diatur dalam Pasal 9 UU Pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU merasa harus terbebas dari intervensi dan campur tangan pihak mana pun.
Klik: DPR Berupaya Menggoyang Kemandirian KPU
Namun, keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU. Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh aktivis Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tetapi, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (Antara)
Klik: DPR Berupaya Menggoyang Kemandirian KPU
Namun, keharusan untuk forum konsultasi dengan DPR dinilai KPU justru akan menimbulkan konflik kepentingan dalam penyusunan peraturan KPU. Ketentuan serupa juga pernah dimohonkan pengujiannya oleh aktivis Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tetapi, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi tersebut karena Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. (Antara)
Demikianlah Artikel Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada
Sekianlah artikel Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Siang Nanti, MK Putuskan Gugatan KPU soal UU Pilkada dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/siang-nanti-mk-putuskan-gugatan-kpu.html