Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Trending, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
link : Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
Judul : Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
link : Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
Motobalapan | Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram. Alasan pemblokiran karena dalam layanan tersebut banyak sekali kanal yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Domain Name System apa yang yang diminta diblokir? Berikut daftar 11 DNS yang direkomendasikan Kemnetrian Kominfo untuk diblokir :
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Seperti ini contoh DNS yang telah diblokir:
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Sumber:
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 Tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram.
Jakarta, 14 Juli 2017.
Domain Name System apa yang yang diminta diblokir? Berikut daftar 11 DNS yang direkomendasikan Kemnetrian Kominfo untuk diblokir :
- www.t.me,
- http://ift.tt/2sYtXnw;
- http://ift.tt/2uhRiEF;
- http://ift.tt/2sYTBZg;
- http://ift.tt/2uhRjIJ;
- http://ift.tt/2sYtYI6;
- web.telegram.org,
- venus.web.telegram.org,
- pluto.web.telegram.org,
- flora.web.telegram.org,
- flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Seperti ini contoh DNS yang telah diblokir:
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Sumber:
Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017 Tentang Pemutusan Akses Aplikasi Telegram.
Jakarta, 14 Juli 2017.
Demikianlah Artikel Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram
Sekianlah artikel Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sebarkan Radikalisme dan Terorisme, Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Telegram dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/sebarkan-radikalisme-dan-terorisme.html