Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60% telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
link : Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
Judul : Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
link : Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah menyelesaikan lebih dari separuh pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Beberapa usulan dari pemerintah harus disikapi hati-hati oleh DPR.
"Info yang saya terima dari ketua pansus, saat ini pembahasannya sudah lebih maju, sudah 60% dari total 112 DIM yang dibahas di pansus. Jadi tak ada kaitan belum selesainya pembahasan revisi UU dengan aksi teror yang marak belakangan ini. Apalagi aparat sebenarnya sudah bisa bekerja dengan undang-undang yang masih berlaku," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Fadli Zon
Fadli Zon mencontohkan hal yang masih kontroversial antara lain terkait usulan perpanjangan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari.
"Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, itu prinsip yang ingin kita jaga. Kita tidak berharap tindakan hukum sejenis petrus (penembakan misterius) di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain," tandasnya.
Klik: DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
"Info yang saya terima dari ketua pansus, saat ini pembahasannya sudah lebih maju, sudah 60% dari total 112 DIM yang dibahas di pansus. Jadi tak ada kaitan belum selesainya pembahasan revisi UU dengan aksi teror yang marak belakangan ini. Apalagi aparat sebenarnya sudah bisa bekerja dengan undang-undang yang masih berlaku," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.
Fadli Zon
Fadli Zon mencontohkan hal yang masih kontroversial antara lain terkait usulan perpanjangan masa penahanan dari enam bulan menjadi 510 hari.
"Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum, itu prinsip yang ingin kita jaga. Kita tidak berharap tindakan hukum sejenis petrus (penembakan misterius) di masa lalu kini bisa terulang kembali dalam bentuk lain," tandasnya.
Klik: DPR tak Bisa Buru-buru Selesaikan Revisi UU Terorisme
Selain itu, Fadli mengingatkan bahwa secara teknis dalam revisi UU tersebut ada berbagai pihak yang harus disinergikan, antara lain Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan elemen masyarakat sipil.

Lokasi bom bunuh diri di Kampung Melayu
Sementara itu, terkait aksi teror yakni temuan mirip bendera Islamic State (IS) di pagar Markas Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan pesan ancaman pada Selasa 4 Juli, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta anggotanya tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin menciptakan ketakutan pada masyarakat dan memperkeruh suasana.
"Saya sudah sampaikan ke anggota saya di humas, kalau ada yang ketemu seperti itu, tak usah diekspos ke media. Bisa saja ada orang iseng membuat itu. Kalaupun yang membuat itu teroris, kita berarti ikut genderangnya dia. Teroris senang jika semua menjadi panik," ujar Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, seusai mengantar keberangkatan Presiden Joko Widodo ke Turki, kemarin.
Klik: RUU Antiterorisme Utamakan Penangkalan Dini
Jika ada peristiwa serupa, Tito menginstruksikan jajarannya bekerja secara senyap dalam upaya menangkap pelaku.
Polisi sudah memeriksa lima CCTV dan enam saksi terkait dengan pemasangan bendera mirip IS itu. Namun, identitas ataupun jumlah pelaku belum dapat dipastikan. (Media Indonesia)
Lokasi bom bunuh diri di Kampung Melayu
Sementara itu, terkait aksi teror yakni temuan mirip bendera Islamic State (IS) di pagar Markas Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan pesan ancaman pada Selasa 4 Juli, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta anggotanya tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin menciptakan ketakutan pada masyarakat dan memperkeruh suasana.
"Saya sudah sampaikan ke anggota saya di humas, kalau ada yang ketemu seperti itu, tak usah diekspos ke media. Bisa saja ada orang iseng membuat itu. Kalaupun yang membuat itu teroris, kita berarti ikut genderangnya dia. Teroris senang jika semua menjadi panik," ujar Kapolri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, seusai mengantar keberangkatan Presiden Joko Widodo ke Turki, kemarin.
Klik: RUU Antiterorisme Utamakan Penangkalan Dini
Jika ada peristiwa serupa, Tito menginstruksikan jajarannya bekerja secara senyap dalam upaya menangkap pelaku.
Polisi sudah memeriksa lima CCTV dan enam saksi terkait dengan pemasangan bendera mirip IS itu. Namun, identitas ataupun jumlah pelaku belum dapat dipastikan. (Media Indonesia)
Demikianlah Artikel Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60%
Sekianlah artikel Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Revisi UU Terorisme sudah Rampung 60% dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/revisi-uu-terorisme-sudah-rampung-60.html