Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
link : Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
Judul : Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
link : Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR. Perludem menganggap momentum ini harus jadi pijakan KPU buat merevisi semua Peraturan KPU (PKPU).
"Terutama yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Fadli melihat, beberapa PKPU yang ada sarat kepentingan politis. Terlebih, sebelum adanya putusan MK, KPU terikat dengan rekomendasi DPR soal PKPU. Misalnya, lolosnya aturan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Waktu yang lalu dibahas berdasarkan adanya kepentingan elit politik yang itu merusak kemandirian KPU dalam menyusun peraturan," ungkap Fadli.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sZO1tN; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
"Terutama yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Fadli melihat, beberapa PKPU yang ada sarat kepentingan politis. Terlebih, sebelum adanya putusan MK, KPU terikat dengan rekomendasi DPR soal PKPU. Misalnya, lolosnya aturan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Waktu yang lalu dibahas berdasarkan adanya kepentingan elit politik yang itu merusak kemandirian KPU dalam menyusun peraturan," ungkap Fadli.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sZO1tN; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Momentum ini, kata dia, juga jadi kesempatan yang baik bagi KPU periode sekarang dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2019, dan agenda terdekat Pilkada serentak 2018. Ia berharap tidak ada lagi ruang bagi DPR dan Pemerintah untuk memasukkan poin dalam PKPU yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Apalagi membelenggu KPU dengan dengan kepentingan politik yang sebetulnya itu tidak diperbolehkan demi kemandirian KPU," ucap Fadli.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi KPU terkait dengan kewajiban konsultasi dengan DPR. Aturan soal itu spesifik diatur dalam Pasal 9a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal itu berbunyi: Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum. Sebab, MK menghapus frasa 'keputusan bersifat mengikat'.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tICsEl; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
"Apalagi membelenggu KPU dengan dengan kepentingan politik yang sebetulnya itu tidak diperbolehkan demi kemandirian KPU," ucap Fadli.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi KPU terkait dengan kewajiban konsultasi dengan DPR. Aturan soal itu spesifik diatur dalam Pasal 9a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Pasal itu berbunyi: Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Dalam putusannya, hasil konsultasi DPR tidak wajib mengikat secara hukum. Sebab, MK menghapus frasa 'keputusan bersifat mengikat'.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tICsEl; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU
Sekianlah artikel Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Putusan MK Momentum Tepat Merevisi Peraturan KPU dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/putusan-mk-momentum-tepat-merevisi.html