Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
link : Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
Judul : Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
link : Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Yogyakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memandang tidak ada yang keliru jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri panggilan Pansus Angket KPK. Dia menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK bermasalah sejak awal.
"Kalau sejak awal merasa prosedurnya aneh lalu tidak menghadiri panggilan Pansus ya silakan. Masa proses tidak pas dipaksakan," kata Zainal di Yogyakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Menurut dia, hak angket seharusnya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan badan pemerintah nonkementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK. Di ujung angket, kata dia, terdapat rekomendasi yang jika tidak dijalankan presiden bisa berlanjut ke hak menyatakan pendapat (HMP).
"Nah kalau ditujukan ke KPK kira-kira apa? kalau rekomendasinya tidak dikerjakan KPK maka DPR tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat karena hak menyatakan pendapat hanya ke presiden dan jajarannya," kata dia.
"Kalau sejak awal merasa prosedurnya aneh lalu tidak menghadiri panggilan Pansus ya silakan. Masa proses tidak pas dipaksakan," kata Zainal di Yogyakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Menurut dia, hak angket seharusnya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan badan pemerintah nonkementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK. Di ujung angket, kata dia, terdapat rekomendasi yang jika tidak dijalankan presiden bisa berlanjut ke hak menyatakan pendapat (HMP).
"Nah kalau ditujukan ke KPK kira-kira apa? kalau rekomendasinya tidak dikerjakan KPK maka DPR tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat karena hak menyatakan pendapat hanya ke presiden dan jajarannya," kata dia.
Di sisi lain, kata Zainal, apabila DPR hanya ingin mengklarifikasi sejumlah hal dengan KPK, seharusnya cukup melalui rapat dengar pendapat (RDP). "Kalau sekadar mengklarifikasi satu, dua, tiga hal RDP saja sudah cukup sebetulnya," kata dia.
Baca: ?Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib
Ia khawatir tindakan yang ditempuh DPR tersebut menjadi preseden untuk dilakukan kepada seluruh lembaga negara pelaksana undang-undang lainnya. "Bayangkan termasuk Mahkamah Agung (MA) nanti bisa di-HMP-kan," kata dia.
Kendati demikian, apabila KPK memutuskan tetap menghadiri panggilan Pansus, ia berharap tidak seluruhnya disampaikan. Catatan yang berkaitan dokumen kasus di persidangan tetap dikecualikan dan harus dibuka melalui proses hukum bukan di DPR.
"KPK harus tetap selektif mana yang perlu disampaikan dan mana yang tidak. Hal yang berkaitan dengan dokumen persidangan tetap diungkap melalui proses pro justitia," kata dia.
Baca: ?Yusril: KPK Bisa Dibubarkan Seperti Kopkamtib
Ia khawatir tindakan yang ditempuh DPR tersebut menjadi preseden untuk dilakukan kepada seluruh lembaga negara pelaksana undang-undang lainnya. "Bayangkan termasuk Mahkamah Agung (MA) nanti bisa di-HMP-kan," kata dia.
Kendati demikian, apabila KPK memutuskan tetap menghadiri panggilan Pansus, ia berharap tidak seluruhnya disampaikan. Catatan yang berkaitan dokumen kasus di persidangan tetap dikecualikan dan harus dibuka melalui proses hukum bukan di DPR.
"KPK harus tetap selektif mana yang perlu disampaikan dan mana yang tidak. Hal yang berkaitan dengan dokumen persidangan tetap diungkap melalui proses pro justitia," kata dia.
Demikianlah Artikel Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus
Sekianlah artikel Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pukat: KPK Dapat Tolak Hadiri Panggilan Pansus dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pukat-kpk-dapat-tolak-hadiri-panggilan.html