Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi

Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi

link : Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan berpotensi melakukan tiga maladministrasi. Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mendapati kejanggalan terhadap penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Potensi maladministrasi yang dilakukan Polri dan Satgas Pangan berupa informasi, prosedur penggerebekan, dan terkait kebijakan Permendag Nomor 47 Tahun 2017. Lely menyampaikan beberapa informasi terkait penggerebekan pabrik PT IBU banyak yang tidak akurat.

Misalnya, jumlah kerugian yang dialami negara akibat praktik beras PT IBU. Jenderal Tito Karnavian sempat menyebut PT IBU merugikan negara sebesar Rp400 triliun.

"Beberapa informasi ada yang menyesatkan. Soal kerugian, dari mana hitungan? Lalu soal beras premium, medium, dan oplosan," kata Lely di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2017.

Lely menuturkan, pihaknya akan mencoba mengklarifikasi informasi tersebut melalui pemeriksaan mendalam.
Potensi maladministrasi kedua soal prosedur pengerebekan. Mantan Direktur Bulog ini menyampaikan, sebelum penggerebekan terjadi, polisi sudah memasang police line terlebih dahulu. Ia tak tahu seperti apa aturan yang benarnya.

"Makanya nanti kami lihat apa sesuai dengan SOP kepolisian maupun kementerian terkait atau tidak. Kita juga lihat tugas pokok dan fungsi satgas tersebut," ujar dia.

Potensi maladministrasi terakhir ialah soal regulasi Permendag Nomor 47 Tahun 2017. Permen itu mengatur penetapan harga pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

"Tapi akhirnya dicabut. Ini berarti mereka sudah menyadari bahwa ada yang keliru dan kami mengapresiasi. Tapi kan dalam penyusunan kemarin pasti ada tahapannya, itu yang juga akan kami periksa nanti kalau statusnya sudah menjadi dugaan maladministrasi," ujar dia.

Gudang beras PT IBU, produsen beras cap Ayam Jago dan Maknyuss, digerebek kepolisian, 20 Juli lalu. Ribuan ton beras disita. Polisi menduga perusahaan tersebut melakukan praktik penipuan. Salah satunya menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2w8qxQ4" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...


Sumber : http://ift.tt/2uHER44

Demikianlah Artikel Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi

Sekianlah artikel Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polri Berpotensi Melakukan Tiga Maladministrasi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/polri-berpotensi-melakukan-tiga.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :