Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK

Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK

link : Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Lukman Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana dengan tersangka korporasi, PT Duta Graha Indah yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI yang berubah nama menjadi PT NKE," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juli 2017.

KPK secara resmi menetapkan PT DGI yang kini bersalin nama menjadi PT NKE sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus yang menyeret PT DGI berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010.
Penetapan tersangka korporasi PT DGI merupakan pengembangan dari penyelidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT DGI dan Marisi Matondang selaku Dirut PT Mahkota Negara. KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat PT DGI.

"PT DGI melalui tersangka DPW (Dudung Purwadi) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau selaku korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana," kata Laode di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2017.

Laode mengatakan, proyek pembangunan rumah sakit tersebut memakan biaya Rp138 miliar. Kasus itu diduga merugikan negara Rp25 miliar.

PT DGI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....


Sumber : http://ift.tt/2tFyEa2

Demikianlah Artikel Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK

Sekianlah artikel Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Petinggi PT PP Persero 'Digarap' KPK dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/petinggi-pt-pp-persero-digarap-kpk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :