Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
link : Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
Judul : Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
link : Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Permintaan narkotika di Indoensia masih cukup besar. Barang haram itu berdatangan dari luar negri melalui jalur laut, darat dan udara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, dalam setiap pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti besar pelakunya selalu melibatkan warga negara asing. Penyelundupan dilakukan dengan menyewa kurir yang tergiur bayaran tinggi dari bandar.
"Dari keterangan tersangka yang kami tangkap, ada permintaan yang cukup besar dari Indonesia," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Juli 2017.
Dari beberapa kasus yang terungkap, kata Nico, narkotika itu diproduksi langsung di luar negeri. Pelaku tak perduli ancaman hukuman mati bila telah sampai di Indonesia.
Nico menegaskan, pihaknya akan terus berperang melawan pengedar narkotika di Tanah Air. "Kami siap berperang kepada siapa saja yang meracuni bangsa kita dengan narkoba," kata Nico.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, dalam setiap pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti besar pelakunya selalu melibatkan warga negara asing. Penyelundupan dilakukan dengan menyewa kurir yang tergiur bayaran tinggi dari bandar.
"Dari keterangan tersangka yang kami tangkap, ada permintaan yang cukup besar dari Indonesia," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Juli 2017.
Dari beberapa kasus yang terungkap, kata Nico, narkotika itu diproduksi langsung di luar negeri. Pelaku tak perduli ancaman hukuman mati bila telah sampai di Indonesia.
Nico menegaskan, pihaknya akan terus berperang melawan pengedar narkotika di Tanah Air. "Kami siap berperang kepada siapa saja yang meracuni bangsa kita dengan narkoba," kata Nico.
Upaya pencegahan perlu dilakukan dengan sosialisasi bahaya efek samping dari penggunaan narkotika. Nico mengatakan, harga narkoba yang dinilai cukup mahal penggunanya kerap melibatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
"Kami imbau keluarga masyarakat agar mencegah pemakai narkoba. Instansi dan perusahaan awasi karyawannya. Setiap orang yang mampu beli, maka narkoba akan terus masuk," ujarnya.
Kasus terbaru, seorang warga Tiongkok berinisial LX tewas ditembak jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kalideres pada Selasa 18 Juli 2017. Bersama rekan senegaranya berinisial LY, keduanya kedapatan menyelundupkan sabu 41,6 kg.
LX yang berperawakan kekar itu dilumpuhkan lantaran melawan petugas. Jasad LX berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati guna diautopsi.
Sementara LY menyerah tanpa perlawanan. Ia ditahan bersama barang bukti. LY dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati....
Sumber : http://ift.tt/2uP4CAJ
"Kami imbau keluarga masyarakat agar mencegah pemakai narkoba. Instansi dan perusahaan awasi karyawannya. Setiap orang yang mampu beli, maka narkoba akan terus masuk," ujarnya.
Kasus terbaru, seorang warga Tiongkok berinisial LX tewas ditembak jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kawasan Kalideres pada Selasa 18 Juli 2017. Bersama rekan senegaranya berinisial LY, keduanya kedapatan menyelundupkan sabu 41,6 kg.
LX yang berperawakan kekar itu dilumpuhkan lantaran melawan petugas. Jasad LX berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati guna diautopsi.
Sementara LY menyerah tanpa perlawanan. Ia ditahan bersama barang bukti. LY dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati....
Sumber : http://ift.tt/2uP4CAJ
Demikianlah Artikel Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar
Sekianlah artikel Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permintaan Narkoba di Indoensia Masih Besar dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/permintaan-narkoba-di-indoensia-masih.html