Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
link : Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
Judul : Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
link : Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Basuki Hariman, sang penyuap mantan Hakim Konstitusi dituntut pidana 11 tahun penjara. Bos impor daging sapi ini juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Basuki Hariman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat bacakan dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Sementara itu, anak buah Basuki yang bernama Ng Fenny dituntut pidana 10 tahun 6 bulan penjara. Fenny juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai fakta persidangan menunjukan Patrialis disuap agar membantu memenangkan gugatan perkara uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dan Basuki dipertemukan oleh Kamaluddin, orang dekat Patrialis.
Patrialis dan Basuki berkomunikasi secara intensif pada Desember 2016. Pada pertemuan 19 Desember 2016 di Royale Jakarta Golf Club antara Basuki, Patrialis dan Kamaluddin, Basuki diarahakan untuk mendekati sejumlah hakim lain.
Basuki diminta menyiapkan uang untuk hakim. Basuki kemudian mengaku hanya memiliki uang Rp2 miliar untuk mengarahkan hakim lain.
Pada pertemuan berikutnya 20 Desember 2016, Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada pembahasan mendalam soal perkara gugatan bernomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Permohonan akan diterima sebagian dan ditolak sebagian.
"Menuntut supaya majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Basuki Hariman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tidak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat bacakan dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Sementara itu, anak buah Basuki yang bernama Ng Fenny dituntut pidana 10 tahun 6 bulan penjara. Fenny juga dituntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai fakta persidangan menunjukan Patrialis disuap agar membantu memenangkan gugatan perkara uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dan Basuki dipertemukan oleh Kamaluddin, orang dekat Patrialis.
Patrialis dan Basuki berkomunikasi secara intensif pada Desember 2016. Pada pertemuan 19 Desember 2016 di Royale Jakarta Golf Club antara Basuki, Patrialis dan Kamaluddin, Basuki diarahakan untuk mendekati sejumlah hakim lain.
Basuki diminta menyiapkan uang untuk hakim. Basuki kemudian mengaku hanya memiliki uang Rp2 miliar untuk mengarahkan hakim lain.
Pada pertemuan berikutnya 20 Desember 2016, Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada pembahasan mendalam soal perkara gugatan bernomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Permohonan akan diterima sebagian dan ditolak sebagian.
Pada pertemuan berikutnya di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia pada 22 Desember 2016, terjadi pertemuan antara Basuki, Ng Fenny, Kamaludin dan Patrialis. Patrialis menyebut permohonan dapat dikabulkan bila mendapat dua persetujuan hakim lain.
Saat itu posisi sudah tiga mendukung dan empat menolak. Basuki diarahkan Patrialis untuk mengubah pikira Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat dalam uji materi ini.
Pada 23 Januari 2017, Kamaludin bertemu Patrialis di Hotel Borobudur Jakarta. Dia mengaku telah memperjuangkan putusan agar dibicarakan dalam minggu yang sama. Kamaludin diminta menyampaikan pesan agar menyiapkan uang untuk hakim.
Uang tersebut kemudian ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura. Uang belum sempat diserahkan. Saat hendak diberikan, MK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Perbutan keduanya juga dinilai merusak kepercayaa publik karena menyuap pejabat peradilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Basuki maupun Fenny juga dianggap tidak jujur dan berbelit dalam memberi keterangan di pengadilan.
Mereka dinilai jaksa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar tuntutan Jaksa, Fenny dan Basuki langsung terlihat lesu. Saat meninggalkan ruang persidangan keluarga Basuki terlihat sedih dan memeluknya. Basuki pun terlihat murung dan berusaha menahan air mata....
Sumber : http://ift.tt/2uR8pLe
Saat itu posisi sudah tiga mendukung dan empat menolak. Basuki diarahkan Patrialis untuk mengubah pikira Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat dalam uji materi ini.
Pada 23 Januari 2017, Kamaludin bertemu Patrialis di Hotel Borobudur Jakarta. Dia mengaku telah memperjuangkan putusan agar dibicarakan dalam minggu yang sama. Kamaludin diminta menyampaikan pesan agar menyiapkan uang untuk hakim.
Uang tersebut kemudian ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura. Uang belum sempat diserahkan. Saat hendak diberikan, MK memutuskan menunda sidang pembacaan putusan.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Perbutan keduanya juga dinilai merusak kepercayaa publik karena menyuap pejabat peradilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Basuki maupun Fenny juga dianggap tidak jujur dan berbelit dalam memberi keterangan di pengadilan.
Mereka dinilai jaksa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar tuntutan Jaksa, Fenny dan Basuki langsung terlihat lesu. Saat meninggalkan ruang persidangan keluarga Basuki terlihat sedih dan memeluknya. Basuki pun terlihat murung dan berusaha menahan air mata....
Sumber : http://ift.tt/2uR8pLe
Demikianlah Artikel Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
Sekianlah artikel Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/penyuap-patrialis-dituntut-11-tahun-dan.html