Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
link : Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
Judul : Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
link : Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jepara: Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, keberatan dengan rencana perubahan penerapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berbasis upah minimum regional (UMR). Pasalnya, itu akan memberatkan para pekerja dan karyawan.
Ketua HIMKI Jepara Masykur Zainuri menyampaikan, salah satu penentu besarnya UMR Kabupaten Jepara, yaitu standar kebutuhan hidup layak (KHL). “Kalau pendapatan pekerja masih harus dikurangi untuk bayar pajak, berarti KHL yang sudah minimal harus dikurangi,” ujar Masykur, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca: Daya Beli Warga Yogyakarta Dikhawatirkan Merosot Jika PTKP Diturunkan
Jika penerapan PTKP berdasar UMR, dibutuhkan kajian lebih panjang. Meski nantinya yang membayarkan pajak perkerja adalah perusahaan, kata dia, pasti akan ada tuntutan kenaikan gaji dari pekerja untuk memenuhi KHL.
Ketua HIMKI Jepara Masykur Zainuri menyampaikan, salah satu penentu besarnya UMR Kabupaten Jepara, yaitu standar kebutuhan hidup layak (KHL). “Kalau pendapatan pekerja masih harus dikurangi untuk bayar pajak, berarti KHL yang sudah minimal harus dikurangi,” ujar Masykur, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca: Daya Beli Warga Yogyakarta Dikhawatirkan Merosot Jika PTKP Diturunkan
Jika penerapan PTKP berdasar UMR, dibutuhkan kajian lebih panjang. Meski nantinya yang membayarkan pajak perkerja adalah perusahaan, kata dia, pasti akan ada tuntutan kenaikan gaji dari pekerja untuk memenuhi KHL.
“Tapi kalau PTKP ditentukan berdasarkan regulasi yang sudah ada saat ini, artinya yang membayar pajak ini sudah mendapatkan penghasilan di atas KHL jadi tidak masalah,” ungkap Masykur.
Senada juga disampaikan karyawan swasta Dian Ardiansyah. Jika pendapatannya saat ini harus dipotong untuk pajak, akan mempengaruhi perekonomiannya.
“Meskipun potongan pajak nanti tidak seberapa, tapi jelas akan mempengaruhi penghasilan karena berkurang. Dengan UMR yang ada saat ini saja masih kurang, masa masih harus dipotong lagi,” keluh Dian.
Baca: Penghasilan Bebas Pajak Tinggi, tak Selalu Gerus Penerimaan
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Jawa Tengah, Endaryono menyampaikan, PTKP berdasar UMR akan mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh). Namun, perolehan pajak penambahan nilai (PPN) akan menurun.
“Karena daya beli masyarakat terhadap barang kena pajak menjadi rendah,” ungkap Endaryono.
Rencana perubahan besaran PTKP masih dikaji Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Salah satu alasan perubahan acuan ini untuk menghindari rendahnya penerimaan pajak di wilayah ber-UMR kecil. Saat ini PTKP yang berlaku masih sebesar Rp4,5 juta per bulan....
Sumber : http://ift.tt/2uAgTpT
Senada juga disampaikan karyawan swasta Dian Ardiansyah. Jika pendapatannya saat ini harus dipotong untuk pajak, akan mempengaruhi perekonomiannya.
“Meskipun potongan pajak nanti tidak seberapa, tapi jelas akan mempengaruhi penghasilan karena berkurang. Dengan UMR yang ada saat ini saja masih kurang, masa masih harus dipotong lagi,” keluh Dian.
Baca: Penghasilan Bebas Pajak Tinggi, tak Selalu Gerus Penerimaan
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Jawa Tengah, Endaryono menyampaikan, PTKP berdasar UMR akan mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh). Namun, perolehan pajak penambahan nilai (PPN) akan menurun.
“Karena daya beli masyarakat terhadap barang kena pajak menjadi rendah,” ungkap Endaryono.
Rencana perubahan besaran PTKP masih dikaji Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Salah satu alasan perubahan acuan ini untuk menghindari rendahnya penerimaan pajak di wilayah ber-UMR kecil. Saat ini PTKP yang berlaku masih sebesar Rp4,5 juta per bulan....
Sumber : http://ift.tt/2uAgTpT
Demikianlah Artikel Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR
Sekianlah artikel Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengusaha Mebel Keberatan PTKP Berdasar UMR dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pengusaha-mebel-keberatan-ptkp-berdasar.html