Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
link : Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
Judul : Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
link : Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jeddah: Rencana pemanfaatan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi pada pembangunan infrastruktur menuai kontroversi. Ada yang berpendapat bahwa Pemerintah atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus meminta izin terlebih dulu kepada jemaah selaku pemilik dana.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman, mengatakan pemanfaatan BPIH untuk pembangunan maupun investasi lainnya tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah. Sebab, selama ini, ketika pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kemenag, para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal.
“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH,” ujar Ramadan dalam siaran pers, Sabtu 29 Juli 2017.
Dalam formulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil. Kuasa yang dimaksud adalah untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Dan ini, kata dia, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Fahri: Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, Salah!
Penerapan akad wakalah juga diatur ketika keuangan haji dikelola BPKH. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU tersebut mengatur bahwa BPKH menerima mandat dari calon haji untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
UU itu juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH, badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca: Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur
Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji. Kepentingan dimaksud antara lain dalam bentuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
Ramadan menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji. Sebagaimana diatur dalam UU 34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Namun demikian, dalam menempatkan investasi keuangan haji, BPKH harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” tegasnya.
BPKH juga wajib menyusun rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Renstra tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu. Termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan atau yang diinvestasikan.
“Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai Pasal 45 ayat 4 UU 34/2014,” kata dia. (Nda)...
Sumber : http://ift.tt/2tLbFX9
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman, mengatakan pemanfaatan BPIH untuk pembangunan maupun investasi lainnya tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah. Sebab, selama ini, ketika pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kemenag, para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal.
“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH,” ujar Ramadan dalam siaran pers, Sabtu 29 Juli 2017.
Dalam formulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil. Kuasa yang dimaksud adalah untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Dan ini, kata dia, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Fahri: Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur, Salah!
Penerapan akad wakalah juga diatur ketika keuangan haji dikelola BPKH. UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU tersebut mengatur bahwa BPKH menerima mandat dari calon haji untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
UU itu juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH, badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Baca: Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur
Nilai manfaat (imbal hasil) atas hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji. Kepentingan dimaksud antara lain dalam bentuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
Ramadan menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji. Sebagaimana diatur dalam UU 34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Namun demikian, dalam menempatkan investasi keuangan haji, BPKH harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
“Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” tegasnya.
BPKH juga wajib menyusun rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Renstra tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu. Termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan atau yang diinvestasikan.
“Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai Pasal 45 ayat 4 UU 34/2014,” kata dia. (Nda)...
Sumber : http://ift.tt/2tLbFX9
Demikianlah Artikel Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi
Sekianlah artikel Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengelolaan Dana Haji Tak Harus Izin Jemaah Lagi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pengelolaan-dana-haji-tak-harus-izin.html