Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
link : Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
Judul : Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
link : Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka ruang diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI untuk membahas penyesuaian tarif angkutan perkotaan (angkot) berpendingin. Kebijakan ini rencanan dimulai tahun depan.
"Kami membuka peluang diskusi untuk membahas penyesuaian tarif angkot ber-AC," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko, di Jakarta, kemarin.
Sigit menegaskan pihaknya telah menyebar surat edaran kepada Organda, khususnya pengusaha angkot, soal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 29/2015 tentang Perubahan atas Permenhub No 98/2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam trayek itu.
Menurut Sigit, untuk mendukung program itu, pihaknya juga akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 51 ayat 2 perda tersebut disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk angkot paling lama usia 10 tahun.
"Jadi, sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam permenhub tersebut," tandasnya.
Subsidi pemerintah
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menilai program angkot berpendingin ruangan (AC) perlu dukungan subsidi pemerintah.
"Harga instalasi AC angkot di pasaran saat ini mencapai Rp15 juta per unit. Kami juga memperoleh keluhan dari kalangan pengusaha karena harganya yang relatif mahal di tengah terpuruknya usaha angkutan umum konvensional saat ini," kata dia di Bekasi, kemarin.
"Kami membuka peluang diskusi untuk membahas penyesuaian tarif angkot ber-AC," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko, di Jakarta, kemarin.
Sigit menegaskan pihaknya telah menyebar surat edaran kepada Organda, khususnya pengusaha angkot, soal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 29/2015 tentang Perubahan atas Permenhub No 98/2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam trayek itu.
Menurut Sigit, untuk mendukung program itu, pihaknya juga akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 51 ayat 2 perda tersebut disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk angkot paling lama usia 10 tahun.
"Jadi, sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum agar segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam permenhub tersebut," tandasnya.
Subsidi pemerintah
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menilai program angkot berpendingin ruangan (AC) perlu dukungan subsidi pemerintah.
"Harga instalasi AC angkot di pasaran saat ini mencapai Rp15 juta per unit. Kami juga memperoleh keluhan dari kalangan pengusaha karena harganya yang relatif mahal di tengah terpuruknya usaha angkutan umum konvensional saat ini," kata dia di Bekasi, kemarin.
Menurut dia, kehadiran Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang kewajiban angkot ber-AC paling lambat Februari 2018 perlu didukung peran serta pemerintah dalam implementasinya.
Menurut dia, aktivitas transportasi umum tidak bisa lepas dari campur tangan pemerintah untuk penanganannya agar berjalan kondusif. "Transportasi ini tidak bisa lepas dari campur tangan pemerintah, terlebih saat ini ada kewajiban angkot ber-AC," katanya.
Baca: Seluruh Angkot di Jakarta Harus Ber-AC pada 2018
Saat disinggung soal besar-an subsidi yang ideal untuk operasional angkot AC di Kota Bekasi, Yayan mencatat saat ini sedikitnya 4.500 angkot yang beroperasi di Kota Bekasi. Jadi tinggal dikali saja Rp15 juta per AC dengan jumlah angkot yang ada.
Yayan menambahkan saat ini baru sepuluh unit angkot di Kota Bekasi yang sudah dilengkapi AC yang seluruhnya untuk trayek Bekasi-Pondokgede.
"Uji coba di Kota Bekasi kita lakukan untuk trayek K02 Bekasi-Pondokgede karena menjadi jalur terpadat dengan jumlah angkot yang gemuk," kata dia.
Terkait dengan hal itu, pengusaha angkot di Kota Bekasi mengaku antusias untuk memasang AC di angkutan mereka. Namun, mereka meminta pemerintah ikut membantu dalam pembeliannya.
Havi Rosi, salah satu pengusaha angkutan umum di Kota Bekasi, mengaku sebetulnya sudah sejak dulu ingin melengkapi empat unit angkutan miliknya dengan pendingin udara. Hanya, ia terbentur pada persoalan mahalnya biaya pembelian dan pemasangan. (Ssr/Ant/J-3)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sYFgjx; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Menurut dia, aktivitas transportasi umum tidak bisa lepas dari campur tangan pemerintah untuk penanganannya agar berjalan kondusif. "Transportasi ini tidak bisa lepas dari campur tangan pemerintah, terlebih saat ini ada kewajiban angkot ber-AC," katanya.
Baca: Seluruh Angkot di Jakarta Harus Ber-AC pada 2018
Saat disinggung soal besar-an subsidi yang ideal untuk operasional angkot AC di Kota Bekasi, Yayan mencatat saat ini sedikitnya 4.500 angkot yang beroperasi di Kota Bekasi. Jadi tinggal dikali saja Rp15 juta per AC dengan jumlah angkot yang ada.
Yayan menambahkan saat ini baru sepuluh unit angkot di Kota Bekasi yang sudah dilengkapi AC yang seluruhnya untuk trayek Bekasi-Pondokgede.
"Uji coba di Kota Bekasi kita lakukan untuk trayek K02 Bekasi-Pondokgede karena menjadi jalur terpadat dengan jumlah angkot yang gemuk," kata dia.
Terkait dengan hal itu, pengusaha angkot di Kota Bekasi mengaku antusias untuk memasang AC di angkutan mereka. Namun, mereka meminta pemerintah ikut membantu dalam pembeliannya.
Havi Rosi, salah satu pengusaha angkutan umum di Kota Bekasi, mengaku sebetulnya sudah sejak dulu ingin melengkapi empat unit angkutan miliknya dengan pendingin udara. Hanya, ia terbentur pada persoalan mahalnya biaya pembelian dan pemasangan. (Ssr/Ant/J-3)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sYFgjx; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC
Sekianlah artikel Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemprov Undang Organda Bahas Tarif Angkot AC dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pemprov-undang-organda-bahas-tarif.html