Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
link : Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
Judul : Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
link : Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Pekanbaru: Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan bakal memberikan pendampingan hukum kepada tiga lurah di wilayahnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Tiga lurah tersebut masing-masing F, G, dan, BM.
"Pemkot Pekanbaru akan menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan selama penyidikan," kata Sekretaris Daerah Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Riau, Sabtu 8 Juli 2017.
Tiga lurah di Pekanbaru tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru pada Mei 2017. Pada bulan yang sama, tiga lurah yang bertugas di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki; Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir; dan Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, langsung ditahan penyidik.
Noer menuturkan, belum lama ini pihaknya juga berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Terkait kekosongan jabatan pada tiga kelurahan tersebut, Noer menyatakan telah ditunjuk pelaksana tugas guna melayani masyarakat. Ia belum memikirkan untuk melakukan pemberhentian hingga kasus ketiganya memiliki ketetapan hukum atau inkrah.
Kasus yang membelit ketiga tersanga terjadi sejak 2016. Kasus bermula dari pengaduan Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal terkait tanah milik pelapor di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Lahan yang diperkirakan seluas 6.987,5 meter persegi itu telah didirikan pondok kayu berukuran 4 meter x 5 meter menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 dan diketahui Lurah Lembah Sari serta Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.
Hasil penyidikan polisi, ditemukan fakta dua pemilik lahan yang mengklaim tanah tersebut dengan SKGR yang dikeluarkan lurah itu, diduga menyalahi aturan. Sebab, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu, diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada 29 Maret 2017 menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non-identik.
Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
"Pemkot Pekanbaru akan menyiapkan kuasa hukum untuk pendampingan selama penyidikan," kata Sekretaris Daerah Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Riau, Sabtu 8 Juli 2017.
Tiga lurah di Pekanbaru tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru pada Mei 2017. Pada bulan yang sama, tiga lurah yang bertugas di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki; Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir; dan Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, langsung ditahan penyidik.
Noer menuturkan, belum lama ini pihaknya juga berupaya melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Terkait kekosongan jabatan pada tiga kelurahan tersebut, Noer menyatakan telah ditunjuk pelaksana tugas guna melayani masyarakat. Ia belum memikirkan untuk melakukan pemberhentian hingga kasus ketiganya memiliki ketetapan hukum atau inkrah.
Kasus yang membelit ketiga tersanga terjadi sejak 2016. Kasus bermula dari pengaduan Jon Matias selaku kuasa hukum Boy Desvinal terkait tanah milik pelapor di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Lahan yang diperkirakan seluas 6.987,5 meter persegi itu telah didirikan pondok kayu berukuran 4 meter x 5 meter menggunakan surat SKGR nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 dan diketahui Lurah Lembah Sari serta Camat Rumbai Pesisir dengan nomor register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.
Hasil penyidikan polisi, ditemukan fakta dua pemilik lahan yang mengklaim tanah tersebut dengan SKGR yang dikeluarkan lurah itu, diduga menyalahi aturan. Sebab, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.
Selain itu, diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada 29 Maret 2017 menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non-identik.
Ketiga tersangka, dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
Demikianlah Artikel Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka
Sekianlah artikel Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkot Pekanbaru Beri Pendampingan Hukum Lurah Tersangka dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pemkot-pekanbaru-beri-pendampingan.html