Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
link : Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
Judul : Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
link : Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 22 Juni 2017 menetapkan Keputusan Menteri Nomor 2371/K/12/MEM/2017 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.
Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri menetapkan Harga Indek Pasar Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.
Dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri menetapkan Harga Indek Pasar Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak.
Seperti yang dikutip Metrotvnews.com dari laman Ditjen Migas, Senin 10 Juli 2017, penentuan harga BBM jenis Premium ditentukan oleh harga publikasi Mean of Platts Sinagpore (MOPS) jenis Mogas 92 rata-rata pada periode tiga bulan. Sebelumnya, penentuan harga BBM jenis Premium ini ditentukan dengan formula 98,42 persen kali MOPS 92.
Lalu, untuk jenis minyak Solar, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25 perseb pada periode tiga bulan sebelumnya.
Kemudian, untuk jenis Minyak Tanah, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Jet Kerosene rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
HIP-BBM tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017. Besaran HIP-BBM ditetapkan setiap tiga bulan oleh Direktur Jenderal Migas.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 5596 K/12/MEM/2016 tanggal 26 April 2016 lalu tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu, untuk jenis minyak Solar, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Gas Oil 0,25 perseb pada periode tiga bulan sebelumnya.
Kemudian, untuk jenis Minyak Tanah, didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Jet Kerosene rata-rata pada periode 3 bulan sebelumnya.
HIP-BBM tersebut berlaku terhitung mulai 1 Juli 2017. Besaran HIP-BBM ditetapkan setiap tiga bulan oleh Direktur Jenderal Migas.
Pada saat Kepmen ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM Nomor 5596 K/12/MEM/2016 tanggal 26 April 2016 lalu tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah Artikel Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM
Sekianlah artikel Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Tentukan Perhitungan Penentu Harga BBM dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pemerintah-tentukan-perhitungan-penentu.html