Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
link : Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
Judul : Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
link : Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Kota, dan Pertanahan (Dinas Citata) Kecamatan Menteng yang bertugas mengawasi pembangunan Rumah Cantik yang di Jalan Teuku Cik Ditiro memastikan, pendirian bangunan di lokasi tersebut sudah sesuai izin.
"Gimana itu kan yang memberikan izin PTSP dikasih buat basement sama dua lantai, kalau mau buat basement gedungnya tidak dibongkar gimana caranya," terang Kepala Sektor Dinas Citata Kecamatan Menteng, Cindy Pangestuti, Senin 10 Juli 2017.
Namun, saat dikonfirmasi mengapa izin tersebut dikeluarkan Cindy mengaku angkat tangan. Sebab, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perizinan sepenuhnya ada di PTSP. Sementara itu, fungsi pengawasan dari kecamatan baru terjadi usai IMB keluar.
Saat Metrotvnews.com berkunjung ke kantor Kecamatan Menteng di Jalan Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Cindy juga menunjukkan IMB dan cetak biru bakal bangunan Rumah Cantik yang baru.
Baca: Pembeli Rumah Cantik, Orang Kuat yang Disebut Dewa Penolong
Berdasarkan data, bangunan diproyeksikan berdiri di atas tanah seluas 1400 meter persegi dengan dua lantai dan satu basement, serta rangka atap berbentuk limas. Laporan tersebut sesuai dengan proses pengerjaan di lapangan kini.
"Gimana itu kan yang memberikan izin PTSP dikasih buat basement sama dua lantai, kalau mau buat basement gedungnya tidak dibongkar gimana caranya," terang Kepala Sektor Dinas Citata Kecamatan Menteng, Cindy Pangestuti, Senin 10 Juli 2017.
Namun, saat dikonfirmasi mengapa izin tersebut dikeluarkan Cindy mengaku angkat tangan. Sebab, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perizinan sepenuhnya ada di PTSP. Sementara itu, fungsi pengawasan dari kecamatan baru terjadi usai IMB keluar.
Saat Metrotvnews.com berkunjung ke kantor Kecamatan Menteng di Jalan Pegangsaan Barat, Jakarta Pusat, Cindy juga menunjukkan IMB dan cetak biru bakal bangunan Rumah Cantik yang baru.
Baca: Pembeli Rumah Cantik, Orang Kuat yang Disebut Dewa Penolong
Berdasarkan data, bangunan diproyeksikan berdiri di atas tanah seluas 1400 meter persegi dengan dua lantai dan satu basement, serta rangka atap berbentuk limas. Laporan tersebut sesuai dengan proses pengerjaan di lapangan kini.
Halaman pembuka juga menuliskan bangunan tersebut dimiliki seseorang berinisial SAS. Sayangnya, Cindy melarang pendokumentasian apapun terkait data tersebut.
"Wah jangan. Pokoknya masalah perizinan ke PTSP," tegas Cindy.

Rumah cantik berubah wajah. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri.
Kawasan Pemugaran
Polemik perizinan Rumah Cantik terjadi karena bangunan berada di daerah Menteng yang termasuk kawasan pemugaran. Selain Menteng, kawasan pemugaran di Jakarta adalah Kota Tua dan Kebayoran Baru.
Menurut Cindy, pendirian atau perubahan bangunan di kawasan pemugaran harus melalui persetujuan Tim Arsitektur Bangunan Gedung (TABG). TABG merupakan tim independen yang terdiri dari arsitek dan pakar yang dilantik oleh gubernur.
"Di kawasan pemugaran, baik bangunan cagar budaya atau rumah tinggal perizinannya tidak sembarangan. Tim TABG ini yang menentukan," tambah Cindy.
Baca: Perusakan Rumah Cantik Sudah Direncanakan Pemilik Rumah Kedua
Menurutnya, IMB dari PTSP pun harus berdasarkan pertimbangan TABG. Dalam kasus perombakan Rumah Cantik, pada IMB tertera tanda tangan Gunawan Tjahjono sebagai ketua TABG dan Sri Ratu Mulyanti sebagai kepala PTSP Jakarta Pusat.
"Wah jangan. Pokoknya masalah perizinan ke PTSP," tegas Cindy.
Rumah cantik berubah wajah. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri.
Kawasan Pemugaran
Polemik perizinan Rumah Cantik terjadi karena bangunan berada di daerah Menteng yang termasuk kawasan pemugaran. Selain Menteng, kawasan pemugaran di Jakarta adalah Kota Tua dan Kebayoran Baru.
Menurut Cindy, pendirian atau perubahan bangunan di kawasan pemugaran harus melalui persetujuan Tim Arsitektur Bangunan Gedung (TABG). TABG merupakan tim independen yang terdiri dari arsitek dan pakar yang dilantik oleh gubernur.
"Di kawasan pemugaran, baik bangunan cagar budaya atau rumah tinggal perizinannya tidak sembarangan. Tim TABG ini yang menentukan," tambah Cindy.
Baca: Perusakan Rumah Cantik Sudah Direncanakan Pemilik Rumah Kedua
Menurutnya, IMB dari PTSP pun harus berdasarkan pertimbangan TABG. Dalam kasus perombakan Rumah Cantik, pada IMB tertera tanda tangan Gunawan Tjahjono sebagai ketua TABG dan Sri Ratu Mulyanti sebagai kepala PTSP Jakarta Pusat.
Demikianlah Artikel Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB
Sekianlah artikel Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pembangunan Rumah Cantik Menteng Sudah Sesuai IMB dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pembangunan-rumah-cantik-menteng-sudah.html