Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
link : Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
Judul : Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
link : Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Muhammad Hidayat Situmorang mengatakan bakal menempuh jalur praperadilan jika Polri menghentikan kasus yang melibatkan Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Jokowi ini dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian.
"Kalau nanti ada keputusan resmi dari penyidik berupa SP3 (penghentian perkara), saya akan tempuh praperadilan," kata Hidayat saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Menurut dia, dengan menempuh jalur praperadilan, kebenaran dari perkara ini akan terungkap. "Agar diuji di pengadilan apakah penghentian perkara itu sah secara hukum," kata Hidayat.
Baca: Wakapolri: Kasus Kaesang tak Bisa Diproses
"Kalau nanti ada keputusan resmi dari penyidik berupa SP3 (penghentian perkara), saya akan tempuh praperadilan," kata Hidayat saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.
Menurut dia, dengan menempuh jalur praperadilan, kebenaran dari perkara ini akan terungkap. "Agar diuji di pengadilan apakah penghentian perkara itu sah secara hukum," kata Hidayat.
Baca: Wakapolri: Kasus Kaesang tak Bisa Diproses
Wakapolri Syafruddin mengatakan kasus yang melibatkan Kaesang Pangarep tak bisa dilanjutkan. Sebab, ia menilai kasus yang diduga mengandung unsur penodaan agama ini terlalu mengada-ada.
"Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Tidak ada proses," kata Syafruddin.
Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama. Warga kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara, itu melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi.
Baca: Ahli Bahasa Menyatakan Ujaran Kaesang Wajar
Kaesang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat mengunggah video blog (vlog) di akun pribadinya di YouTube. Vlog berjudul #BapakMintaProyek itu dia unggah pada 27 Mei 2017.
Salah satu ujaran yang dipersoalkan Hidayat dalam vlog itu adalah kata 'kafir' dan 'ndeso'. Kata itu keluar saat Kaesang membahas pemidanaan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tWW6zk; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
"Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Tidak ada proses," kata Syafruddin.
Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama. Warga kelahiran Tapanuli, Sumatera Utara, itu melaporkan Kaesang ke Polresta Bekasi.
Baca: Ahli Bahasa Menyatakan Ujaran Kaesang Wajar
Kaesang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat mengunggah video blog (vlog) di akun pribadinya di YouTube. Vlog berjudul #BapakMintaProyek itu dia unggah pada 27 Mei 2017.
Salah satu ujaran yang dipersoalkan Hidayat dalam vlog itu adalah kata 'kafir' dan 'ndeso'. Kata itu keluar saat Kaesang membahas pemidanaan terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tWW6zk; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek
Sekianlah artikel Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelapor Bakal Tempuh Praperadilan Jika Kasus Kaesang Mandek dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pelapor-bakal-tempuh-praperadilan-jika.html