Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
link : Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
Judul : Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
link : Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane Semarang, Jawa Tengah. Dia akan menjalani masa hukumannya di Lapas tersebut.
"Insyaallah pagi ini dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Eksekusi itu dilakukan karena putusan terhadap Handang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemindahan ke lapas Kedung Pane itu, menurut Ali, atas beberapa pertimbangan.
"Karena alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak, ini atas permohonan anaknya," tambah Ali.
Pada 24 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Handang Soekarno selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap USD148.500 (setara Rp1,998 miliar) dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Lembaga Antikorupsi menginginkan Handang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"KPK menerima putusan karena putusan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," ungkap Ali.
Baca: ?Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara
Pemberian suap itu merupakan jumlah 10 persen dari total nilai surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN) tahun 2014 senilai Rp52,36 miliar. Setelah perundingan, disepakati uang yang diberikan kepada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar oleh Rajamohanan. Hal itu termasuk bagian Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Mengenai pengembangan kasus, kita tunggu saja," ungkap Ali.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2uekhFh" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2tYP2Te
"Insyaallah pagi ini dieksekusi ke Lapas Kedung Pane Semarang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.
Eksekusi itu dilakukan karena putusan terhadap Handang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemindahan ke lapas Kedung Pane itu, menurut Ali, atas beberapa pertimbangan.
"Karena alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak, ini atas permohonan anaknya," tambah Ali.
Pada 24 Juli 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Handang Soekarno selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap USD148.500 (setara Rp1,998 miliar) dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamonahan Nair untuk membantu penyelesaian pajak PT EKP.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Lembaga Antikorupsi menginginkan Handang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"KPK menerima putusan karena putusan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, majelis hakim telah mengambil alih pasal yang terbukti beserta analisa yuridis tuntutan JPU," ungkap Ali.
Baca: ?Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara
Pemberian suap itu merupakan jumlah 10 persen dari total nilai surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN) tahun 2014 senilai Rp52,36 miliar. Setelah perundingan, disepakati uang yang diberikan kepada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar oleh Rajamohanan. Hal itu termasuk bagian Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Mengenai pengembangan kasus, kita tunggu saja," ungkap Ali.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://ift.tt/2uekhFh" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>...
Sumber : http://ift.tt/2tYP2Te
Demikianlah Artikel Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang
Sekianlah artikel Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pejabat Ditjen Pajak Dijebloskan ke Lapas Semarang dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/pejabat-ditjen-pajak-dijebloskan-ke.html