Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
link : Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
Judul : Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
link : Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Organda menyambut baik penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi operator jasa angkutan taksi berbasis online. Tarif batas atas dan bawah berlaku pada 1 Juli 2017 dan akan dievaluasi selama enam bulan.
"Bahwa sekarang ada penetapan tarif itu sudah kita sambut positif," kata Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono kepada Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sudah melalui proses panjang. Namun, yang paling penting adalah bagaimana aturan yang sudah ditetapkan ditaati semua pihak. Yakni pemilik, pemain, maupun mitra platform aplikasi transportasi online melakukan sesuai peraturan.
"Karena aturannya kan bukan cuma tarif, tapi ada kuota, STNK atas nama badan hukum, dan sebagainya," kata Ateng.
Baca: Uber akan Kaji Penetapan Tarif Baru
Tarif yang ditetapkan dinilai cukup adil. Sebab sebelumnya terjadi persaingan yang menjadi indikasi predatory pricing antara taksi online dan taksi konvensional.
"Bahwa sekarang ada penetapan tarif itu sudah kita sambut positif," kata Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryono kepada Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sudah melalui proses panjang. Namun, yang paling penting adalah bagaimana aturan yang sudah ditetapkan ditaati semua pihak. Yakni pemilik, pemain, maupun mitra platform aplikasi transportasi online melakukan sesuai peraturan.
"Karena aturannya kan bukan cuma tarif, tapi ada kuota, STNK atas nama badan hukum, dan sebagainya," kata Ateng.
Baca: Uber akan Kaji Penetapan Tarif Baru
Tarif yang ditetapkan dinilai cukup adil. Sebab sebelumnya terjadi persaingan yang menjadi indikasi predatory pricing antara taksi online dan taksi konvensional.
Hal inilah yang menurut Ateng tidak diinginkan oleh pihak transportasi konvensional lain. "Jika kita jual Rp3.000 per kilometer, pihak transportasi online menjual seharga Rp2.000 per kilometer. Artinya mereka jual murah," imbuhnya.
Ateng mengungkap penetapan tarif batas atas dan bawah memberi kepastian baik untuk pengguna maupun pengemudi. Karena ukuran harga lebih jelas dengan tarif bawah Rp3.500 per kilometer, dan tarif atas Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Ia pun memposisikan taksi online dan taksi konvensional bukan komplementer, melainkan kompetitor yang harus memantau perbandingan harga saingannya. Menurut Ateng, patokan tarif saat ini membuat transportasi konvensional cukup puas, karena selisih harga dengan taksi online sudah mengecil.
"Kira-kira dengan besaran saat ini sudah lumayan lah paling tidak ada kepastian, selisihnya tidak banyak," terang Ateng.
Dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dituliskan bahwa tarif batas bawah dan batas atas wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 dan Rp6.000 per kilometer. Sementara Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua dengan batas bawah dan batas atas masing-masing Rp3.700 ribu dan Rp6.500 per kilometer.
Ateng mengungkap penetapan tarif batas atas dan bawah memberi kepastian baik untuk pengguna maupun pengemudi. Karena ukuran harga lebih jelas dengan tarif bawah Rp3.500 per kilometer, dan tarif atas Rp6.000 per kilometer untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Ia pun memposisikan taksi online dan taksi konvensional bukan komplementer, melainkan kompetitor yang harus memantau perbandingan harga saingannya. Menurut Ateng, patokan tarif saat ini membuat transportasi konvensional cukup puas, karena selisih harga dengan taksi online sudah mengecil.
"Kira-kira dengan besaran saat ini sudah lumayan lah paling tidak ada kepastian, selisihnya tidak banyak," terang Ateng.
Dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dituliskan bahwa tarif batas bawah dan batas atas wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali adalah Rp3.500 dan Rp6.000 per kilometer. Sementara Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua dengan batas bawah dan batas atas masing-masing Rp3.700 ribu dan Rp6.500 per kilometer.
Demikianlah Artikel Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak
Sekianlah artikel Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Organda Harap Tarif Taksi Online Dipatuhi Semua Pihak dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/organda-harap-tarif-taksi-online.html