MK Tolak Gugatan Caleg

MK Tolak Gugatan Caleg - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul MK Tolak Gugatan Caleg telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : MK Tolak Gugatan Caleg

link : MK Tolak Gugatan Caleg

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menilai permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 9/PUU-XIV/2016 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak beralasan menurut hukum. Perkara tersebut diajukan Muhammad Nizar.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Nizar memohon uji materi terhadap Pasal 263 ayat (5) UU Nomor 8/2012. Pasal a quo berbunyi: Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Pemohon merupakan caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Gerindra dengan nomor urut 1 di dapil Banten 5. Pada Pemilu 2014, ia dilaporkan lawan politiknya karena diduga melakukan money politics di daerah pemilihannya.
Perkara tersebut telah melewati pemeriksaan di Panwaslu Tangerang serta dilimpahkan ke Gakkumdu Polres Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Atas perkara itu telah ada putusan Pengadilan Tinggi Banten yang pada intinya menjatuhkan hukuman pidana kepada pemohon.

Pemohon menilai hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Ia berpendapat pasal merugikan dirinya karena putusan pengadilan tinggi untuk perkara pemilu bersifat final dan mengikat.

Dengan begitu, pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum berupa kasasi jika suatu saat menemukan bukti baru (novum) yang dapat meringankannya dari hukuman.

Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengatakan mahkamah menilai pembatasan UU 8/2012 tersebut untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, termasuk dalam hal penyelesaian tindak pidana pemilu.

"Ketentuan pembatasan sebagaimana ditegaskan dalam UU 8/2012 dalam hal penyelesaian tindak pidana pemilu sudah dibatasi jangka waktunya karena putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemilu dapat memengaruhi perolehan suara peserta pemilu," terangnya.

Selain itu, imbuhnya, pembatasan tersebut dimaksudkan agar penyelesaian tindak pidana pemilu tidak mengganggu tahapan pemilu selanjutnya.

<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2sYrygI; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>

Demikianlah Artikel MK Tolak Gugatan Caleg

Sekianlah artikel MK Tolak Gugatan Caleg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MK Tolak Gugatan Caleg dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/mk-tolak-gugatan-caleg.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :