MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak
MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak
link : MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak

Tajudin. Foto: http://bit.ly/2tOJ5HK Dwitama
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel
Hakim konstitusi lainnya, I Dewa Gede Palguna, menilai gugatan Tajudin tak bisa menggugurkan proses hukum yang bergulir. Menurutnya, penerapan hukum di pengadilan tergantung pembuktian dan tidak terkait dengan putusan MK.
Ia menambahkan, Tajudin harus mampu menjelaskan kausalitas kerugian yang dideritanya dengan UU yang diuji. "Nanti timbul kesan kalau begitu berarti UUD 1945 membolehkan orang untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi walaupun secara terbatas," jelasnya.
Pasal 76 (i) UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimohonkan untuk dinyatakan konstitusional bersyarat. Untuk itu, penerapannya, penegak hukum harus memperhitungkan latar belakang sosial sebuah kasus.
"Kami tidak memohon pasal itu dibatalkan, tetapi agar pada pasal itu diterapkan konstitusional bersyarat. Perbuatan melawan hukum tak hanya dilihat dari perspektif formal, tetapi idealnya juga harus dilihat dari perspektif material," kata penasihat hukum Tajudin, Athari Farhani.
Majelis hakim meminta Tajudin memperbaiki permohonannya hingga 19 Juli.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tOzuRh; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Judul : MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak
link : MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak belum efektif melindungi anak dari eksploitasi ekonomi. Anak masih menjadi korban eksploitasi.
Demikian pendapat hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Kedua beleid itu berisi larangan eksploitasi anak secara ekonomi ataupun seksual.
Gugatan atas uji materi itu dilayangkan Tajudin bin Tatang Rusmana, pedagang cobek asal Padalarang, Jawa Barat.
"Kalau asumsi yang pemohon gunakan dikabulkan, apakah Anda tidak khawatir nanti anak dengan sangat mudah dieksploitasi? Sudah diberikan perlindungan dengan ancaman pidana, masih banyak terjadi eksploitasi terhadap anak. Apalagi tidak ada perlindungan," tegas Saldi.
Tajudin ditangkap polisi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 20 April 2016 dengan tuduhan mempekerjakan anak-anak untuk menjual cobek.
Anak-anak yang masih berhubungan saudara dengannya, Cepi Nurjaman dan Dendi Darmawan, telah putus sekolah dan dititipkan orang tua mereka kepada Tajudin untuk bekerja.
Setelah mendekam 9 bulan di ruang tahanan, pada 12 Januari 2017, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Tajudin. Meski demikian, jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu.
Demikian pendapat hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Kedua beleid itu berisi larangan eksploitasi anak secara ekonomi ataupun seksual.
Gugatan atas uji materi itu dilayangkan Tajudin bin Tatang Rusmana, pedagang cobek asal Padalarang, Jawa Barat.
"Kalau asumsi yang pemohon gunakan dikabulkan, apakah Anda tidak khawatir nanti anak dengan sangat mudah dieksploitasi? Sudah diberikan perlindungan dengan ancaman pidana, masih banyak terjadi eksploitasi terhadap anak. Apalagi tidak ada perlindungan," tegas Saldi.
Tajudin ditangkap polisi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 20 April 2016 dengan tuduhan mempekerjakan anak-anak untuk menjual cobek.
Anak-anak yang masih berhubungan saudara dengannya, Cepi Nurjaman dan Dendi Darmawan, telah putus sekolah dan dititipkan orang tua mereka kepada Tajudin untuk bekerja.
Setelah mendekam 9 bulan di ruang tahanan, pada 12 Januari 2017, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Tajudin. Meski demikian, jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu.
Tajudin. Foto: http://bit.ly/2tOJ5HK Dwitama
Baca: Dikriminalisasi, Tukang Cobek Gugat Balik Polres Tangsel
Hakim konstitusi lainnya, I Dewa Gede Palguna, menilai gugatan Tajudin tak bisa menggugurkan proses hukum yang bergulir. Menurutnya, penerapan hukum di pengadilan tergantung pembuktian dan tidak terkait dengan putusan MK.
Ia menambahkan, Tajudin harus mampu menjelaskan kausalitas kerugian yang dideritanya dengan UU yang diuji. "Nanti timbul kesan kalau begitu berarti UUD 1945 membolehkan orang untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi walaupun secara terbatas," jelasnya.
Pasal 76 (i) UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dimohonkan untuk dinyatakan konstitusional bersyarat. Untuk itu, penerapannya, penegak hukum harus memperhitungkan latar belakang sosial sebuah kasus.
"Kami tidak memohon pasal itu dibatalkan, tetapi agar pada pasal itu diterapkan konstitusional bersyarat. Perbuatan melawan hukum tak hanya dilihat dari perspektif formal, tetapi idealnya juga harus dilihat dari perspektif material," kata penasihat hukum Tajudin, Athari Farhani.
Majelis hakim meminta Tajudin memperbaiki permohonannya hingga 19 Juli.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://bit.ly/2tOzuRh; frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Demikianlah Artikel MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak
Sekianlah artikel MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MK Khawatir Eksploitasi Anak kian Marak dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/mk-khawatir-eksploitasi-anak-kian-marak.html