Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan

Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan

link : Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan setiap kapal pencuri ikan yang telah ditangkap di kawasan perairan nasional selayaknya ditenggelamkan karena bila dilelang akan berpotensi untuk kembali kepada pemilik asalnya.

"Sejak Satgas (Anti-IUU Fishing) dibentuk, kita punya konsensus bersama bahwa kapal ikan asing ditenggelamkan atau dirampas oleh negara, tetapi bukan untuk dilelang," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 26 Juli 2017.

Terkait dengan insiden jadwal acara lelang kapal di Batam yang kemudian dibatalkan pihak kejaksaan, Menteri Susi, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan juga koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta pihak Satgas guna menyidik semua kalangan peserta yang telah mengikuti proses lelang tersebut.

baca : Penenggelaman Kapal untuk Efek Jera

Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan tiada arahan dari Presiden RI Joko Widodo untuk melelang kapal perikanan asing yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia.

"Sampai dengan hari ini, tidak ada satu pun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing," kata Menteri Susi.

Susi mengemukakan hal itu sehubungan dengan adanya rencana mengenai bakal dilelangnya kapal ikan asing di Batam, Senin 24 Juli, yang kemudian ternyata dibatalkan. Menurut dia, tidak ada baik rencana kerja maupun syarat lelang atau apa pun dalam penindakannya selain dengan penenggelaman.

"Putusan dirampas oleh negara adalah sebuah opsi. Akan tetapi, bukan untuk dilakukan lelang," katanya.

Apabila ada yang mengusulkannya untuk kapal riset atau lainnya, menurut dia, hal itu perlu pengkajian lebih lanjut.

Sejak Januari sampai dengan akhir 24 Juli 2017, telah ditangkap sebanyak 95 kapal perikanan ilegal dengan perincian 72 KIA dan 23 kapal perikanan Indonesia (KII). Sementara untuk KIA, jumlah terbanyak yang ditangkap adalah kapal berbendera Vietnam sejumlah 63 kapal, berbendera Malaysia 5 kapal, dan Filipina 4 kapal.


 ...


Sumber : http://ift.tt/2vIrQWu

Demikianlah Artikel Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan

Sekianlah artikel Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menteri Susi Kembali Tegaskan Kapal Pencuri Ikan Wajib Ditenggelamkan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/menteri-susi-kembali-tegaskan-kapal.html

Subscribe to receive free email updates: