Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
link : Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
Judul : Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
link : Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Gresik: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyoroti praktik jual beli "kursi" atau tempat pada sejumlah sekolah favorit. Muhadjir melarang keras praktik tersebut karena akan menghilangkan kompetisi di tengah siswa.
"Jangan sampai ada jual beli kursi. Itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir seperti dilansir Antara Minggu 9 Juli 2017.
"Jangan sampai ada jual beli kursi. Itu tidak boleh, dan saya melarang keras," kata Muhajir seperti dilansir Antara Minggu 9 Juli 2017.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini meminta agar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tidak melaksanakan praktik curang. Ia mengaku, untuk PPDB pihaknya tidak memberi tekanan terkait sistem yang berjalan selama ini, dan Muhadjir memberikan ruang kepada daerah
masing-masing.
"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab intinya tidak boleh ada yang tidak sekolah," tuturnya.
Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun adalah wajib bagi semua siswa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak bisa sekolah.
"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.
masing-masing.
"Semisal ada sekolah yang sudah terlanjur menerima siswa lebih dari pagu, selama tidak banyak, hal itu masih dimaklumi. Sebab intinya tidak boleh ada yang tidak sekolah," tuturnya.
Ia menekankan pemberlakuan sekolah 12 tahun adalah wajib bagi semua siswa, dan tidak perlu ada alasan bagi siswa maupun siswa miskin yang tidak bisa sekolah.
"Intinya kami menjamin semua siswa harus sekolah, tidak boleh ada siswa yang tidak sekolah. Terutama siswa miskin," ujarnya, menegaskan.
Demikianlah Artikel Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB
Sekianlah artikel Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mendikbud Larang Keras Jual Beli "Kursi" di PPDB dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/mendikbud-larang-keras-jual-beli-kursi.html