Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
link : Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
Judul : Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
link : Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Makassar: Serangan sinar laser terhadap pesawat belakangan marak terjadi saat hendak mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Agar tak berakibat fatal, bisa jadi penerbangan malam ditiadakan ke daerah tujuan tersebut.
General Manager Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) Novy Pantaryanto mengungkapkan, serangan laser berbahaya terhadap keselamatan penerbangan. Sebab mengganggu konsentrasi dan penghilatan pilot saat berjuang mendaratkan pesawat dengan aman.
“Kalau gangguannya sampai sedemikian rupa dan dinilai sangat membahayakan, kami bisa mengusulkan agar tidak ada penerbangan malam,” kata Novy di Makassar, Rabu, 5 Juli 2017.
Meski demikian, Novy melanjutkan, penutupan penerbangan malam tidak langsung dapat diterapkan. Sebelumnya harus dilakukan pengamatan mendalam terkait potensi bahaya atas keselamatan penerbangan. MATSC selaku cabang AirNav Indonesia juga mesti berkoordinasi dengan ororitas bandara.
Menurut Novy, penutupan penerbangan malam ke Bandara Hasanuddin akan sangat merugikan. Sebab Makassar merupakan pintu gerbang menuju kawasan Indonesia bagian timur.
General Manager Makassar Air Traffic Service Center (MATSC) Novy Pantaryanto mengungkapkan, serangan laser berbahaya terhadap keselamatan penerbangan. Sebab mengganggu konsentrasi dan penghilatan pilot saat berjuang mendaratkan pesawat dengan aman.
“Kalau gangguannya sampai sedemikian rupa dan dinilai sangat membahayakan, kami bisa mengusulkan agar tidak ada penerbangan malam,” kata Novy di Makassar, Rabu, 5 Juli 2017.
Meski demikian, Novy melanjutkan, penutupan penerbangan malam tidak langsung dapat diterapkan. Sebelumnya harus dilakukan pengamatan mendalam terkait potensi bahaya atas keselamatan penerbangan. MATSC selaku cabang AirNav Indonesia juga mesti berkoordinasi dengan ororitas bandara.
Menurut Novy, penutupan penerbangan malam ke Bandara Hasanuddin akan sangat merugikan. Sebab Makassar merupakan pintu gerbang menuju kawasan Indonesia bagian timur.
“Tapi sebelum sampai ke tahap itu, kami ada upaya pencegahan dan penindakan. Misalnya hari ini kami gelar razia bersama TNI-Polri, karena diduga laser berasal dari mainan yang disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novy menjelaskan, mengarahkan sinar laser ke pesawat merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut merujuk pada perbuatan membahayakan keselamatan penerbangan, yang diatur Pasal 421 pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Pelakunya bisa dipidana tiga tahun atau denda Rp1 miliar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sinar laser mengganggu penerbangan tujuh pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar, Selasa malam. Para pilot melaporkan gangguan laser terjadi saat pesawat hendak mendarat ke runway. Disebutkan, sinar diarahkan dari daratan dan tepat mengarah ke kokpit pesawat.
Laporan berkisar antara pukul 18.00-21.00 WITA. Pesawat yang terganggu antar lain Lion Air asal Surabaya dan Yogyakarta, Batik Air dari Palu dan Jayapura. Selanjutnya pesawat Citylink dari Surabaya, Sriwinaya Air dari Denpasar, dan Garuda Indonesia dari Jakarta.
MATSC mencatat, rata-rata serangan laser berada di radius 6 NM atau 11,1 Kilometer sebelah kanan runway 3-13. Kawasan tersebut antara lain berada di wilayah Sudiang, Antang, Hertasning, Alauddin, dan Pettarani Makassar. Adapula laporan yang menunjukkan daerah di kabupaten Gowa.
Lebih lanjut, Novy menjelaskan, mengarahkan sinar laser ke pesawat merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut merujuk pada perbuatan membahayakan keselamatan penerbangan, yang diatur Pasal 421 pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Pelakunya bisa dipidana tiga tahun atau denda Rp1 miliar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sinar laser mengganggu penerbangan tujuh pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar, Selasa malam. Para pilot melaporkan gangguan laser terjadi saat pesawat hendak mendarat ke runway. Disebutkan, sinar diarahkan dari daratan dan tepat mengarah ke kokpit pesawat.
Laporan berkisar antara pukul 18.00-21.00 WITA. Pesawat yang terganggu antar lain Lion Air asal Surabaya dan Yogyakarta, Batik Air dari Palu dan Jayapura. Selanjutnya pesawat Citylink dari Surabaya, Sriwinaya Air dari Denpasar, dan Garuda Indonesia dari Jakarta.
MATSC mencatat, rata-rata serangan laser berada di radius 6 NM atau 11,1 Kilometer sebelah kanan runway 3-13. Kawasan tersebut antara lain berada di wilayah Sudiang, Antang, Hertasning, Alauddin, dan Pettarani Makassar. Adapula laporan yang menunjukkan daerah di kabupaten Gowa.
Demikianlah Artikel Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan
Sekianlah artikel Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Marak Serangan Laser, Penerbangan Malam Bisa Ditiadakan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/marak-serangan-laser-penerbangan-malam.html