Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP

Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP

link : Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Medan: Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon (balon) Gubernur Sumut ke Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut Jalan Jamin Ginting, Nomor 86, Medan, Rabu 26 Juli 2017. 

Syamsul datang diiringi puluhan becak motor (betor). Mantan Gubernur ke-16 Sumut itu duduk di becak paling depan dengan menggunakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam. Syamsul disambut oleh para pengurus DPD PDI Perjuangan. 

"Saya datang untuk memenuhi permintaan pendukung saya. Bukan nafsu yang membawa saya kemari, tapi hati nurani," kata Syamsul di lokasi.

Ia mengungkapkan, dirinya merasa terpanggil untuk kembali maju Pilgub Sumut yang akan dihelat pada 2018. Risiko sebagai mantan narapidana kasus korupsi akan diterimanya.

"Saya tahu bagaimana risikonya, tapi banyak masyarakat yang mendesak saya untuk maju. Ini tidak direkayasa," ungkap Syamsul. 

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sutarto mengatakan, pihaknya menerima berkas formulir yang dikembalikan oleh Syamsul Arifin. Sesuai mekanisme, surat akan diproses untuk proses diserahkan ke DPP untuk dinilai. 

"Kami ucapkan terimakasih banyak kepada Bang Syamsul," ujar Sutarto.

Syamsul adalah gubernur pertama Sumatera Utara yang terpilih langsung melalui pemilu. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syamsul Arifin dicopot dari jabatan Gubernur Sumatera Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul. 

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara....


Sumber : http://ift.tt/2tYaeUu

Demikianlah Artikel Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP

Sekianlah artikel Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Maju Pilgub Sumut, Syamsul Arifin Kembalikan Formulir ke PDIP dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/maju-pilgub-sumut-syamsul-arifin.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :