Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
link : Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
Judul : Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
link : Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Semarang: Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 Mohammad Mahfud M.D. mengatakan, Hizbut Tahrir (HT) berdiri di Indonesia dengan tujuan mendirikan negara Islam. Hibzut Tahrir sebagai organisasi radikal memang berkeinginan mengubah sistem pemerintahan Indonesia.
"Radikal itu kan artinya mau mengubah sistem. Kalau HT memang agendanya sudah dinyatakan secara jelas (mendirikan negara Islam)," kata Mahfud usai pelantikan pengurus majelis wilayah Kahmi dan Korhati Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Semarang, Sabtu 29 Juli 2017.
Berdasarkan pada penelitian ilmiah Ketua Muhammadiyah Haidar Nastir, gerakan radikal islam di Indonesia terbagi menjadi tiga. Pertama, gerakan radikal yang ingin mendirikan negara islam di Indonesia dengan mengganti ideologi Pancasila.
"Gerakan ini diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," ujar MAhfud.
Kedua, gerakan radikal yang ingin memberlakukan hukum Islam secara resmi tapi tidak mengganti ideologi Pancasila. Gerakan ini diwakili oleh Majelis Mujahidin Indonesia.
"Radikal itu kan artinya mau mengubah sistem. Kalau HT memang agendanya sudah dinyatakan secara jelas (mendirikan negara Islam)," kata Mahfud usai pelantikan pengurus majelis wilayah Kahmi dan Korhati Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Semarang, Sabtu 29 Juli 2017.
Berdasarkan pada penelitian ilmiah Ketua Muhammadiyah Haidar Nastir, gerakan radikal islam di Indonesia terbagi menjadi tiga. Pertama, gerakan radikal yang ingin mendirikan negara islam di Indonesia dengan mengganti ideologi Pancasila.
"Gerakan ini diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," ujar MAhfud.
Kedua, gerakan radikal yang ingin memberlakukan hukum Islam secara resmi tapi tidak mengganti ideologi Pancasila. Gerakan ini diwakili oleh Majelis Mujahidin Indonesia.
Ketiga, gerakan radikal yang ingin mendirikan hukum islam di daerah melalui penerbitan Peraturan Daerah Syariah. Gerakan ini bernama Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) yang ada di Sulawesi Selatan.
"(Gerakan radikal) yang lain-lain banyak. Katanya ada delapan, tapi saya tidak tahu," ujar Mahfud.
Di Indonesia, baru Hizbut Tahrir yang eksistensinya dibubarkan melalui pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum organisasi yang disebut Mahfud sebagai trans islam oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham membubarkan HTI berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017. Perppu ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi gugatan tersebut, sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menolak berkomentar. "Tidak etis, nanti dikira mempengaruhi atau apa. Saya tidak mau berbicara sesuatu yang diproses di MK," terangnya.
Meski begitu, Mahfud menyatakan sebaiknya polemik Perppu Ormas itu biar diputuskan oleh Hakim Konsitusi MK. "Tunggu hakim saja. Itu terserah hakim saja," tegas tokoh kharismatik Nahdlatul Ulama tersebut....
Sumber : http://ift.tt/2u7akte
"(Gerakan radikal) yang lain-lain banyak. Katanya ada delapan, tapi saya tidak tahu," ujar Mahfud.
Di Indonesia, baru Hizbut Tahrir yang eksistensinya dibubarkan melalui pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum organisasi yang disebut Mahfud sebagai trans islam oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham membubarkan HTI berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017. Perppu ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi gugatan tersebut, sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menolak berkomentar. "Tidak etis, nanti dikira mempengaruhi atau apa. Saya tidak mau berbicara sesuatu yang diproses di MK," terangnya.
Meski begitu, Mahfud menyatakan sebaiknya polemik Perppu Ormas itu biar diputuskan oleh Hakim Konsitusi MK. "Tunggu hakim saja. Itu terserah hakim saja," tegas tokoh kharismatik Nahdlatul Ulama tersebut....
Sumber : http://ift.tt/2u7akte
Demikianlah Artikel Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila
Sekianlah artikel Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mahfud MD: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam dan Mengganti Pancasila dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/mahfud-md-hti-ingin-mendirikan-negara.html