Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
link : Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
Judul : Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
link : Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Sumbawa: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan masih banyak guru yang tidak efektif ketika mengajar di sekolah, khususnya di daerah. Hal ini disebabkan beban kerja guru hanya diukur dengan jam mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Muhadjir menyampaikan guru mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Namun, ia mengungkapkan tidak semua guru bisa memenuhi tanggung jawab itu sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi.
"Konyolnya guru banyak yang tidak bisa memenuhi itu, ada 28.000 guru tidak mendapatkan tunjangan profesi," kata Muhadjir saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Muhammadiyah di Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 10 Juli 2017.
Akibatnya, beberapa guru mengajar di luar jam sekolah. Mereka datang ke sekolah untuk mengajar beberapa mata pelajaran, kemudian keluar menuju tempat lain. Bahkan ada guru yang mengajar di tempat cukup jauh.
"Saking jauhnya tempat itu, waktu saya di Simalungun kemarin, ada guru yang bisa mengajar sampai 15 km dari sekolah ajarnya. Kemudian susah lagi baliknya," ucapnya.
Klik: Guru Dinilai Gagal Memberikan Pendidikan Karakter
Kini, lanjut Muhadjir, beban kerja guru sudah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini adalah konversi beban kerja guru yang juga membimbing, merencanakan, serta mengevaluasi belajar siswa. Dengan begitu ia berharap semua guru dapat memperoleh tunjangan profesi.
"Apalagi guru sudah jadi pegawai pemda. Turunlah peraturan pemerintah dari 24 jam tatap muka, jadi delapan jam lima hari. Beban guru menjadi ASN. Kami harapkan 100% guru akan dapat tunjangan profesi, dan guru akan kami beri tugas, agar bisa membentuk karakter anak," pungkas Muhadjir.
Muhadjir menyampaikan guru mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Namun, ia mengungkapkan tidak semua guru bisa memenuhi tanggung jawab itu sehingga tidak mendapatkan tunjangan profesi.
"Konyolnya guru banyak yang tidak bisa memenuhi itu, ada 28.000 guru tidak mendapatkan tunjangan profesi," kata Muhadjir saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan SMP Muhammadiyah di Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin 10 Juli 2017.
Akibatnya, beberapa guru mengajar di luar jam sekolah. Mereka datang ke sekolah untuk mengajar beberapa mata pelajaran, kemudian keluar menuju tempat lain. Bahkan ada guru yang mengajar di tempat cukup jauh.
"Saking jauhnya tempat itu, waktu saya di Simalungun kemarin, ada guru yang bisa mengajar sampai 15 km dari sekolah ajarnya. Kemudian susah lagi baliknya," ucapnya.
Klik: Guru Dinilai Gagal Memberikan Pendidikan Karakter
Kini, lanjut Muhadjir, beban kerja guru sudah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini adalah konversi beban kerja guru yang juga membimbing, merencanakan, serta mengevaluasi belajar siswa. Dengan begitu ia berharap semua guru dapat memperoleh tunjangan profesi.
"Apalagi guru sudah jadi pegawai pemda. Turunlah peraturan pemerintah dari 24 jam tatap muka, jadi delapan jam lima hari. Beban guru menjadi ASN. Kami harapkan 100% guru akan dapat tunjangan profesi, dan guru akan kami beri tugas, agar bisa membentuk karakter anak," pungkas Muhadjir.
Demikianlah Artikel Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi
Sekianlah artikel Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Langkah Mendikbud Agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/langkah-mendikbud-agar-guru-mendapat.html