KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el

KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el

link : KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pihak-pihak yang ingin mengembalikan uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Kalau memang ada pihak lain yang ingin mengembalikan uang dan diduga terkait dengan KTP-el ini tentu saja proses masih dimungkinkan, kami akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2017.

Febri mengatakan, pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang hasil bancakan KTP-el baru terbuka di persidangan untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Dalam tuntutan untuk keduanya juga tercantum beberapa nama-nama yang disebut telah mengembalikan kerugian negara itu.

Dalam proses persidangan selama ini, beberapa saksi yang dihadirkan mengaku telah mengembalikan uang bancakan tersebut. Salah satunya mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.

Dalam sidang, Diah mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar USD500.000 kepada KPK.
Kemudian, ada mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah yang mengaku telah mengembalikan uang setara Rp1 miliar kepada KPK. Namun, di persidangan ia mengaku jika dirinya tidak mengetahui uang tersebut terkait proyek KTP-el.

Terakhir ada Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar USD200.000 dan Rp1,3 miliar kepada KPK. Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium proyek pengadaan KTP-el.

"Hal tersebut kita masukkan pada daftar bukti dari ribuan bukti yang sudah kita ajukan dalam persidangan sekitar 90 hari kemarin," tegas Febri.

Namun begitu, Febri menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi soal pengembalian uang itu. Pengembalian uang masih terkait dari penyidikan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Ia pun menyarankan agar kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut mengembalikan uang kepada negara. "Pengembalian uang tentu saja salah satu sikap kooperatif dan tentu itu menjadi pertimbangan bagi penegak hukum untuk memproses sebagai faktor yang dapat meringankan," tegas dia.

Sebelumnya, pada tahap penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp250 miliar. Sebanyak Rp220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek KTP-el. Sementara, Rp30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya anggota DPR.

Kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto juga turut mengembalikan uang panas tersebut. Total yang dikembalikan keduanya ke kas negara yakni Rp4 miliar.

Demikianlah Artikel KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el

Sekianlah artikel KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Tunggu Pihak yang Ingin Kembalikan Uang KTP-el dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-tunggu-pihak-yang-ingin-kembalikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :