KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan

KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan - Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.

Judul : KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan

link : KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan

Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Miryam S Haryani. Pelimpahan kasus tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP elektronik (KTP-el) itu, dari penuntut umum pada KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini kami juga sudah melakukan pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor untuk kasus indikasi pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan dalam kasus KTP-el dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin 3 Juli 2017.

Febri pun menyatakan KPK tinggal menunggu jadwal sidang Miryam S Haryani dari Pengadilan Tipikor.
"Kami menunggu jadwal sidang di pengadilan karena kewajiban KPK mulai dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan sudah kami limpahkan dan juga dari penuntutan ke persidangan sudah kami limpahkan," tuturnya.

KPK berharap segala informasi yang dibutuhkan terkait dengan Miryam atau infromasi lain yang masih ada kaitannya dengan penanganan perkara ini bisa dilihat bersama-sama di Pengadilan Tipikor.

"KPK akan membuka semuanya," ucap Febri.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Demikianlah Artikel KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan

Sekianlah artikel KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Telah Limpahkan Berkas Miryam ke Pengadilan dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-telah-limpahkan-berkas-miryam-ke.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :