KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
- Hallo Oto Mania Berita Otomotif Terupdate, Pada Artikel otomotif kali ini berjudul KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie telah kami persiapkan dengan seksama untuk sahabat otomotif baca dan ambil informasi didalamnya.
Semoga artikel otomotif terupdate dan terbaru
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat memberi inspirasi dan nilai positif sebagaimana mestinya.
Judul : KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
link : KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
Judul : KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
link : KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
Motobalapan | Berita Vlova - Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing soal komentar Marzuki Alie yang menantang KPK membuka bukti-bukti keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). KPK tidak akan terpengaruh dengan gertakan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tengah fokus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk memeriksa para saksi, termasuk Marzuki Alie.
"Penyidik punya kewenangan untuk memanggil saksi dan penyidik juga punya kewenangan membuat dakwaan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tengah fokus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Penyidik KPK juga memiliki kewenangan untuk memeriksa para saksi, termasuk Marzuki Alie.
"Penyidik punya kewenangan untuk memanggil saksi dan penyidik juga punya kewenangan membuat dakwaan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2017.
Soal ucapan Marzuki yang mengatakan KPK tidak memiliki bukti keterlibatan dirinya pun dibantah Febri. Ia mengatakan, hal tersebut sudah dibuktikan selama proses persidangan terhadap dua terdakwa, Irman dan Sugiharto mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan surat tuntutan.
Ia mengatakan, hal tersebut bakal dibuktikan lebih lanjut dalam proses sidang berikutnya. Diketahui, sidang kasus KTP-el tinggal menyisakan agenda pleidoi dari dua tersangka dan vonis hakim.
"Mari kita simak sama-sama nanti di pleidoi para terdakwa dan juga putusan hakimnya seperti apa. (Sekarang) kita fokus pada proses penyelidikan," tutur dia.
Sebelumnya, usai diperiksa pada Kamis, 6 Juli 2017, mantan Ketua DPR Marzuki Alie menantang KPK untuk membuktikan bahwa dirinya ikut menerima aliran dana dari proyek KTP-el. Politikus Partai Demokrat merasa KPK selama ini tak memiliki bukti soal keterlibatannya.
"Silakan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, nama Marzuki disebut ikut menerima uang sejumlah Rp20 miliar. Uang tersebut didapat Marzuki dari pengusaha pemenang tender KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tersangka dalam kasus ini.
Ia mengatakan, hal tersebut bakal dibuktikan lebih lanjut dalam proses sidang berikutnya. Diketahui, sidang kasus KTP-el tinggal menyisakan agenda pleidoi dari dua tersangka dan vonis hakim.
"Mari kita simak sama-sama nanti di pleidoi para terdakwa dan juga putusan hakimnya seperti apa. (Sekarang) kita fokus pada proses penyelidikan," tutur dia.
Sebelumnya, usai diperiksa pada Kamis, 6 Juli 2017, mantan Ketua DPR Marzuki Alie menantang KPK untuk membuktikan bahwa dirinya ikut menerima aliran dana dari proyek KTP-el. Politikus Partai Demokrat merasa KPK selama ini tak memiliki bukti soal keterlibatannya.
"Silakan saja tunjukkan, jangan ngomong doang, kalau hanya ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya. Kalau tidak ada bukti jangan ngomong doang," kata Marzuki.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, nama Marzuki disebut ikut menerima uang sejumlah Rp20 miliar. Uang tersebut didapat Marzuki dari pengusaha pemenang tender KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tersangka dalam kasus ini.
Demikianlah Artikel KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie
Sekianlah artikel KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPK tak Ambil Pusing Tantangan Marzuki Alie dengan alamat link https://motobalapan.blogspot.com/2017/07/kpk-tak-ambil-pusing-tantangan-marzuki.html